Senin, Maret 10, 2025
BerandaPolitikPolisi Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Liar Jenis Kucing Hutan

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Liar Jenis Kucing Hutan

 

UPDATEBALI.com, LAMPUNG BARAT – Satuan Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk, di Jalan lintas Muaradua Sumatera Selatan-Liwa Pekon (Desa) Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat..

"Pada hari Rabu (22/2) sekitar jam 11.00 WIB telah mengamankan seorang berinisial ED (40), warga Desa Sukaraja Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Barat AKP Ari Satriawan di Lampung Barat, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:  Antisipasi PMI Ilegal, Disnaker Gianyar Sosialisasikan UU 18 Tahun 2017

{bbbanner}

Berawal dari informasi, bahwa akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kecamatan Mekakau Ilir kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatra Selatan yang akan dikirim ke Provinsi Lampung.

"Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Pada saat di Jalan lintas Pekon Bandar Baru, tim melakukan pengecekan terhadap mobil yang dicurigai dan didapati sebuah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar," kata dia.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap sopir dan penumpang terkait kotak yang berisi satwa liar.

"Setelah dilakukan interogasi mendalam ternyata pemilik kotak yang berisi kucing hutan tersebut adalah penumpang yang ada di dalam mobil, mengetahui hal tersebut tim mengamankan sopir, penumpang dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga:  Komnas HAM Terima 257 Aduan Terkait PMI dari 2020-2022

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu ekor kucing hutan, satu unit mobil Avanza dan kandang kayu.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments