Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsBeraksi Lintas Kabupaten, Tiga Buruh Proyek Curanmor Diamankan Polisi

Beraksi Lintas Kabupaten, Tiga Buruh Proyek Curanmor Diamankan Polisi

 

UPDATEBALI.com, TABANAN – Tiga orang buruh proyek diamankan Polsek Kediri akibat kasus curanmor.

Tak hanya di wilayah kabupaten Tabanan, aksi ketiga pelaku ini juga menyasar daerah lain seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar.

Setidaknya ada puluhan sepeda motor yang berhasil ‘digasak’ oleh ketiga tersangka, bahkan diantaranya sudah ada yang dijual di wilayah Jawa.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candara saat release pengungkapan kasus di Mapolsek Kediri, Kamis 16 Februari 2023 memaparkan, ketiga pelaku curanmor ini berhasil diringkus setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait curanmor di desa Nyambu, Kediri, Tabanan, pada tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wita.

Baca Juga:  Survei BI Agustus 2023: Optimisme Konsumen Bali Tetap Terjaga

Dimana korban Made Apriana bersama rekannya saat itu memarkir kendaraannya di depan toko diwilayah desa Nyambu. Namun korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor NMAX DK 6017 AND.

Barulah selesai makan atau sekitar pukul 00.30 wita korban hendak mengambil sepeda motornya, dan terkejut sudah hilang. 

Atas laporan tersebut, personil Opsnal Polsek Kediri dipimpin kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Antisipasi Kenaikan Harga Cabai, Badung Kembali Luncurkan Matanabe

Dan dari identitas dan ciri pelaku, diketahui keberadaan pelaku di desa Ketewel, Gianyar. Dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Andika (32) dan Saenol (26) asal Bondowoso.

Mereka diamankan di proyek perumahan di Ketewel tempat mereka bekerja. 

{bbbanner}

“Hasil interogasi dan pengembangan terhadap dua pelaku, berhasil diamankan satu pelaku lagi yang ikut dalam curanmor yakni Misbahul Munir diamankan di wilayah Ubung,”terang AKBP Ranefli.

Untuk tersangka Andika mengakui sebelum tertangkap sudah melakukan curanmor sebanyak 3 (tiga) kali, dua kali diwilayah Ketewel Gianyar dan satu kali di wilayah Kediri Tabanan.

Baca Juga:  Fakultas Pariwisata Unud Segera Gelar Perlombaan UTC Tingkat Nasional 

Kemudian tersangka Saenol melakukan 6 (enam) kali curanmor di wilayah Gianyar, Nusa Dua dan Kediri. Dan tersangka Misbahul Munir sudah melakukan 10 kali curanmor di wilayah Gianyar, Nusa Dua, Denpasar dan Tabanan.

Pelaku menjelaskan hasil pencurian dipergunakan untuk di pakai selama di Bali, serta hasil penjualan dipergunakan untuk makan.

Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments