UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Tahun 2022/2023.
{bbbanner}
Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.H, mengatakan berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang baru diterima oleh pihak Universitas Udayana pada, Selasa, 14 Februari 2023, yang menegaskan bahwa telah ditetapkan 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana Anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Berikut Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-144/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023, Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.l/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023, Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.l/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
"Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan," ucap Senja. (ub/unud.ac.id)