spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalPolda Sumut Lengkapi Berkas Perkara TPPU Tersangka Bos Judi Apin BK

Polda Sumut Lengkapi Berkas Perkara TPPU Tersangka Bos Judi Apin BK

 

UPDATEBALI.comMEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang tersangka bos judi daring terbesar di Sumut, Jonni alias Apin BK.

"Tersangka Apin BK dijerat pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Medan, Kamis. (08/12/2022)

Baca Juga:  Dua Warga Cianjur Meninggal Pascagempa M 5,6

Hadi menjelaskan tersangka Apin BK belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masa penahanan untuk tindak pidana perjudian baru akan berakhir pada 13 Desember 2022.

"Tersangka Apin BK belum dilimpahkan penyidik Polda Sumut karena masih harus menjalani pemeriksaan terkait perkara TPPU," ucapnya.

Sedangkan untuk tersangka J, hasil koordinasi tahap dua akan dikoordinasikan lebih lanjut karena yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU.

Baca Juga:  Densus Tangkap Anggota Teroris yang Rencanakan Serang Polsek Kampar

Hadi menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menyerahkan berkas perkara (tahap II) barang bukti puluhan unit komputer dan 15 orang tersangka anak buah Apin BK ke Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (7/12/2022).

Ke-15 tersangka yang dilimpahkan itu, yakni NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA HZ, F, FDA, BD, dan YA.

Baca Juga:  Usung Konsep Pentahelix, Rumah Bertumbuh Wadah Kembangkan Kreatifitas Masyarakat Desa Tembok

{bbbanner}

"Diserahkannya 15 tersangka itu setelah penyidik berkoordinasi dengan JPU usai dilakukan gelar perkara tahap dua dan berkasnya dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Sumut. (ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments