Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalKepergok Curi Hp di Kantong Motor, Pria dari Desa Tukadmungga Ini Dihajar...

Kepergok Curi Hp di Kantong Motor, Pria dari Desa Tukadmungga Ini Dihajar Warga

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria bernama Komang Yudik Sudiarta (28) asal Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dihajar sejumlah warga, usai kepergok mencuri sebuah handphone milik warga yang tertinggal di kantong motor, pada Selasa (29/11/2022) kemarin. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan adanya peristiwa itu. Dimana awalnya Gede Budiarnaya bersama istrinya mengendarai motor, kemudian berhenti di salah satu warung yang ada di Desa Tukadmungga untuk belanja.

Namun ternyata handphone korban yang diletakkan di kantong motornya itu masih tertinggal. Saat itu Yudik kebetulan melewati motor korban dan melihat ada handphone. Kemudian tanpa berpikir panjang Yudik pun langsung ngambil handphone tersebut.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Gerebek Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk

Beruntung aksi tersebut dilihat oleh istri korban, sontak saat itu korban berteriak. Sehingga warga sekitar yang mendengar hal tersebut kemudian berdatangan dan berhasil menangkap korban, warga yang emosi dengan aksinya ini pun langsung menghajar Yudik hingga babak belur dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Buelelng.

"Pelaku kebetulan melihat ada handphone yang tertinggal di kantong motor. Jadi pelaku langsung mengambilnya dan berusaha kabur namun kepergok oleh istri korban," ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi pada Kamis (1/12/2022).

Sementara itu AKP Gede Sumarjaya pun mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengakukan pemeriksaan dan Yudik akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, pada Rabu (30/11/2022). Kini terhadap tersangka telah diamankan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng.

"Kasusnya sudah ditangani oleh sat Reskrim polres Buleleng dan yang bersangkutan sudah diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng," jelas AKP Sumarjaya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. AKP Sumarjaya juga menghimbau kepada masyarakat ketika menemukan perilaku menyimpang seperti ini agar langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib.

"Jangan main hakim sendiri, Kalau menemukan hal hal seperti itu lebih baik langsung diserahkan kepada pihak yg berwajib untuk menghindari adanya dampak lain," imbuhnya.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments