UPDATEBALI.com, BANGLI – Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangli Rabu,(19/10/2022) dihadiri Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, Polres Bangli, Kodim 1626 Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Rutan Bangli, Lapas Narkotika Bangli, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, para Kasi dan Kasubagbin Pada Kejaksaan Negeri Bangli.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta saat itu menyampaikan dirinya hadir menyaksikan dan melaksanakan bersama dengan Kejaksaan Negeri Bangli untuk pemusnahan barang bukti terkait dengan beberapa kasus pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangli yang sudah mempunyai kekuatan hukum.
Lebih lanjut, Bupati Sedana Arta menyampaikan, bahwa Indonesia merupakan negara hukum, jadi semua harus tunduk di bawah hukum karena sesuai wewenang dan fungsinya pemusnahan barang bukti merupakan tugas fungsi dari Kejaksaan ketika kasus sudah di putuskan oleh pengadilan dengan kekuatan yang inkracht. Hari ini semuanya di musnahkan termasuk barang bukti terindikasi berbahaya.
Baca juga:
FIB Unud Gelar Workshop Pengelolaan Website
“Kerjasama kita selama ini sangat baik, namun yang saya perlukan kedepan adalah sinergitas badan intelejen yang kita miliki maupun intelejen yang di miliki unit lain baik dinas kejaksaan dan kepolisian untuk saling berkalaborasi menginformasikan segala sesuatu yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangli perlu ditingkatkan lagi , apalagi wilayah kita tidak besar. Sehingga potret potensi – potensi permasalahan serta kasus yang terjadi pasti cepat ter update dan tertangani dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut Bupati Bangli menjelaskan, langkah dari Kejaksaan Bangli yang sudah membuka rumah restorative justice. Mudah mudahan ini akan efektip menekan tingkat kejahatan. Dan menjadikan restorative justice rumah segala bentuk kasus yang dapat di selesaikan secara semangat kekeluargaan. Walaupun sangsi tetap berjalan namun tetap mengakomodir kearipan lokal yang ada di Kabupaten Bangli.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, kita berharap semoga tingkat kesadaran masyarakat taat pada semua aturan semakin meningkat sehingga Bangli kedepan semakin kondusip dan jauhkan dari segala bentuk tindak kejahatan,” pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan menyampaikan, kegiatan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah Berkekuatan Hukum Tetap merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada Institusi Kejaksaan sebagaimana pasal 270 KUHAP, yang pada intinya mengamanatkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Hal ini dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa. Kewenangan ini bersifat absolut dengan kata lain tidak ada institusi manapun selain Jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari Pengadilan.
Yudhi Kurniawan menambahkan, terkait pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap barang bukti sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) jenis dari 38 (tiga puluh delapan) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta jenis tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM).
"Barang Bukti yang akan dimusnahkan antara lain berupa: Narkotika jenis Shabu 5,28 gram, Alat hisap shabu/bong 3 buah, Handphone 24 unit, Buku tafsir mimpi dan catatan judi togel 2 buah, Senjata tajam 1 buah, Pakaian 34 buah, Sepeda motor tanpa surat-surat 1 unit," tambahnya. (yud/ub)