Kamis, April 24, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Temukan Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi di Kota Kupang

Polisi Temukan Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi di Kota Kupang

UPDATEBALI.com, KUPANG – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menemukan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak enam ton di wilayah Kota Kupang.

Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Minggu siang mengatakan bahwa lokasi tersebut ditemukan pada Sabtu (3/9) dini hari di Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Dari hasil penemuan lokasi dugaan penimbunan itu kami juga tangkap seorang pria berinisial AA berusia 52 tahun yang juga adalah pelaku,� katanya.

Baca Juga:  Kapolri Sebut Teddy Minahasa Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu menjelaskan bahwa lokasi penimbunan BBM itu terletak di daerah tersembunyi dan berada di daerah tersembunyi, sehingga sulit untuk ditemukan.

Ia mengatakan bahwa dari 6 ton BBM bersubsidi jenis solar itu ditemukan di dalam 10 drum berukuran 200 liter, kemudian 40an jeriken dengan ukuran 35 liter.

Selain itu juga masih ada satu tandon air berisi BBM jenis solar yang masih berada di lokasi penimbunan.

Baca Juga:  Wabup Ipat Buka Bimtek Penyusunan Master Plan Kota Cerdas

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pengoperasian BBM bersubsidi yang ditampung itu dia jual kepada nelayan yang membutuhkan.

Pelaku itu bekerja sama dengan sejumlah keluarganya untuk mengelola lokasi tersebut. BBM tersebut juga dia peroleh dari salah satu SPBU yang letaknya tak jauh dari lokasi penimbunan tersebut.

“Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah mengelola bisnis tersebut sejak tahun 2019 lalu,� tambah dia

Baca Juga:  Cegah PMK, Distan Kota Denpasar Semprotkan Disinfektan pada Kandang Sapi

Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah AA bekerja sama dengan SPBU untuk melakukan penimbunan BBM itu.

Krisna pun mengatakan bahwa dari perbuatan AA tersebut, AA diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 25 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Krisna juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menelusuri kasus itu dan mencari tahu jaringan dari penimbunan itu.(ub/antara)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments