Rabu, Maret 12, 2025
BerandaBaliBerkas Kasus Korupsi LPD Anturan Dilimpahkan Penyidik ke JPU

Berkas Kasus Korupsi LPD Anturan Dilimpahkan Penyidik ke JPU

UPDATEBALI.com, BULELENG – Berkas perkara kasus korupsi LPD Anturan akhirnya dilimpahkan setelah dinyatakan rampung oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pelimpahan berkas perkara Nomor : BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022 atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan telah sesuai dengan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara No. Print-675/N.1.11/Fd.2/08/2022 dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng Yosef Umbu, selaku Penuntut Umum.

Baca Juga:  Dua Siswa SMP di Klungkung Raih Medali Dalam Kompetisi Sains Nasional

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan setelah berkas-berkas tersangka Nyoman Arta Wirawan ini dilimpahkan, maka Penuntut Umum akan melakukan penelitian untuk itu Kepala Kejari Buleleng memerintahkan sebanyak enam orang Penuntut Umum untuk memeriksa kelengkapan syarat Formil dan Materiil terhadap Berkas Perkara.

“Selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum, ada enam orang Penuntut Umum yang ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan syarat Formil dan Materiil,” ucap Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi pada Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:  Wabup Wayan Diar Kukuhkan Relawan Donor Darah di Desa Tamanbali

Selanjutnya penelitian akan dilaksanakan selama 7 hari oleh JPU. Setelah semua sudah selesai maka JPU akan mengambil sikap terhadap hasil penelitiannya. Dimana jika syarat sudah dinyatakan lengkap maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap (P-21).

Namun jika syarat tersebut belum lengkap maka Penuntut Umum akan menerbitkan Surat Pengembalian berkas yang disertai dengan Petunjuk kekurangan berkas perkara yang sering dikenal dengan istilah P-18/P-19.

Baca Juga:  Pengakuan Nelayan Temukan Benda Mirip Tank di Perairan Bintan

“Penuntut umum akan menyikapi hasil penelitian setelah 7 hari. Jika suda lengkap maka diterbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap. Jika tidak lengkap maka diterbitkan Surat Pengembalian berkas dengan petunjuk kekurangan berkas (P-18/P-19),” Pungkas Jayalantara. (diana/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments