Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliTak Bayar PKB Dua Tahun, Kendaraan Terancam 'Bodong'

Tak Bayar PKB Dua Tahun, Kendaraan Terancam ‘Bodong’

UPDATEBALI.com, TABANAN – Peringatan bagi para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun, hati-hati kendaraannya akan dianggap ilegal atau bodong. Bukan tanpa dasar, hal ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan sampai saat ini masih terus disosialisasikan.Di kabupaten Tabanan tercatat setidaknya ada 10.878 unit kendaraan yang masih menunggak pajak dua tahun.

Baca Juga:  Capaian Vaksinasi Covid-19 Diatas 70 persen, Bali Siap Terima Booster Dosis Ketiga

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Bali di Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar S.Sos. MH disela sela kunjungan Gubernur Bali, Senin (1/8/2022) mengatakan, sampai saat ini aturan itu memang masih belum resmi, namun pemerintah melalui tim pembina samsat nasional sudah terus melakukan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut. Aturan ini diterapkan agar masyarakat bisa taat bayar pajak.

Baca Juga:  Polsek Susut Tangkap Pelaku Penipuan Ayam Boiler

“Pada prinsipnya kita ikuti aturan yang dikeluarkan, pada intinya kita siap menyampaikan pada masyarakat terkait adanya aturan itu, jika sudah diberlakukan kita akan bersinergi dengan tim pembina samsat Tabanan,”jelasnya.

Sejatinya terkait dengan tunggakan pajak kendaraan di Tabanan, lanjut kata Sadar selain pemutihan denda pajak, belakangan pihaknya rutin menggelar razia gabungan tilang ditempat, jika ada yang kedapatan melanggar. Dari kegiatan yang menyasar sejumlah titik ini, hasilnya masih ditemukan para wajib pajak yang memang belum membayar kewajibannya.

Baca Juga:  Dua Tersangka Kembali Ditetapkan Atas Kasus Pembakaran di Julah

“Termasuk kerjasama dengan LPD sudah berjalan cukup baik,”jelasnya. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments