Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliLakukan Pengeroyokan dan Penusukan, Tiga Pria Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

Lakukan Pengeroyokan dan Penusukan, Tiga Pria Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 01.00 Wita dengan TKP Basement Bar and resto Nobata jalan Veteran Denpasar Utara.

“Peristiwa ini terjadi berawal dari adanya perselisihan antara korban dengan salah satu pelaku,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat,S.H.,S.I.K.,M.H. Senin (1/8/2022) kepada media.

Baca Juga:  Perpusnas RI Gelar Pelatihan Kepenulisan di Buleleng, Bupati Harapkan Peningkatan Literasi

Lebih lanjut di jelaskan bahwa korban bernama Ar (22) berada di TKP terjadi salah paham dengan pelaku AW (23) yaitu bersenggolan hingga terjadi perkelahian, adapun dia pelaku lain yang mengeroyok SW (34) dan KP (35).

“Korban di tusuk dengan pisau di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” tambah Kombes Bambang Yugo.

Baca Juga:  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idulfitri 2024 di Bali

Selain ditusuk dan dipukul korban bahkan juga di lempar menggunakan kursi karena korban saat itu dalam kondisi mabuk.

Dua dari tiga pelaku merupakan Residivis kasus tindak pidana Narkoba dan penganiayaan, ketiga pelaku dikenakannya pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP tentang bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments