spot_img
spot_img
BerandaBaliTerkait Kasus Dugaan Korupsi LPD Adat Serangan, Kejari Denpasar Tahan Dua Orang...

Terkait Kasus Dugaan Korupsi LPD Adat Serangan, Kejari Denpasar Tahan Dua Orang Tersangka

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan.

Dua tersangka berinisial IWJ yang diketahui merupakan mantan Ketua LPD dan NWS mantan staff Tata Usaha LPD.

Dalam keterangan persnya, saat ditemui wartawan dihari yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, atas seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Yuliana Sagala menuturkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka IWJ dan tersangka NWSY, dimana penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 s/d 2020 telah dinyakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum.

Baca Juga:  Gending Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek Diajukan Jadi WBTB oleh Pemkot Denpasar

“Dimana dalam hal ini para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Eka di Kejari Denpasar, pada Selasa (19/7/2022) siang.

Baca Juga:  Polres Tabanan Tangkap 11 Tersangka Narkoba, Dua Residivis Kembali Ditangkap

Lebih lanjut, Eka juga menerangkan bahawa terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 (dua puluh) hari kedepan bertempat di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kerobokan untuk tersangka IWJ, dan bertempat di Rutan Polresta Denpasar untuk tersangka NWSY.

“Selanjutnya Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” paparnya.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments