UPDATEBALI.com, BULELENG – Untuk memantapkan Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik, Pansus I DPRD Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan mengundang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, yang dilaksanakan diruang Komisi III DPRD Buleleng, pada Jumat (15/7/2022).
Dalam rapat yang dimpimpin langsung oleh Ketua Pansus I Ketut Ngurah Arya yang dihadiri oleh anggota pansus, tim Ahli DPRD Buleleng serta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Ngurah Arya mengatakan untuk memantapkan dan menyamakan persepsi terkait Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik, Pansus I mengundang dinas terkait untuk ikut membahas hal itu secara bersama-sama.
“Dalam pandangan Pansus I masih ada beberapa yang perlu dibahas untuk mencari saran dan masukan diantaranya beberapa pasal, sangsi yang diberikan bagi pelanggar perda serta penggelolaan air limbah rumah tangga non kakus yang menghasilkan Grey Water”, ungkapnya.
Selanjutnya anggota Pansus I Ir. Gede Wisnaya Wisna menyatakan bahwa diperlukan adanya penggelolaan air limbah non kakus (grey water) dan air limbah kakus (black water) serta sangsi yang diberikan kepada para pelanggar untuk menimbulkan efek jera serta adanya sosialisasi terkait cara penggelolaan limbah domestik dengan baik.
Disamping itu dalam rapat yang telah berlangsung sudah disepakati beberapa masukan terkait dengan perubahan di beberapa pasal, pengolahan air limbah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang dibuang ke badan air pemukiman harus memenuhi standar baku mutu melalui uji laboratorium serta adanya sangsi tidak pidana bila terjadi pelanggaran paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp. 50 Juta.
“Tadi sudah ada kesepakatan antar pansus dengan SKPD terkait subtansi Ranpeda Pengelolaan Limbah Domestik, selanjutanya hasil dari rapat ini akan dilanjutkan pembahasannya pada rapat selanjutanya�, imbuh Ngurah Arya. (diana/ub)



