UPDATEBALI.com, BULELENG – Proses penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di LPD Anturan kembali membuahkan hasil, dimana dari beberapa Ketua LPD yang ada di Buleleng diperiksa, penyidik menemukan salah satu LPD yang berlokasi di Lovina ternyata memegang sertifikat milik LPD Anturan yang diserahkan oleh tersangka NAW, pada Kamis (14/7/2022).
Adanya sertifikat-sertifikat itu bukan tanpa sebab, melainkan karena sebelumnya deposan memiliki Deposito di LPD Anturan sebesar Rp2,6 Milyar serta LPD Anturan juga memiliki Kredit di Deposan sebesar Rp1 Milyar. Namun karena deposito itu tidak dapat dicairkan maka tersangka NAW menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan pembayaran kredit. Diantara tiga SHM itu, satu SHM sudah berhasil dijual oleh tersangka NAW guna menutupi kredit senilai Rp 250 juta, sedangkan dua SHM lainnya seluas 2.975 meter persegi yang berlokasi di Desa Tegalinggah dan seluas 1.500 meter persegi yang berlokasi di Desa Tukad Mungga telah dialihkan serta sudah diterbitkan Hak Tanggungan (HT) sebagai jaminan Kredit LPD Anturan.
“Karena tuntutan pemilik LPD yang berlokasi di Lovina (deposan) kepada Ketua LPD Anturan agar segera mencairkan Deposito miliknya, maka kembali tersangka NAW menyerahkan 1 SHM dengan luas 780 Meter² yang berlokasi di Desa Panji sebagai jaminan pembayaran Deposito oleh LPD Anturan”, imbuh Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Pemeriksaan itu berlangsung selama empat jam dan berjalan lancar, selain itu penyidik juga sangat mengapresiasi Deposan yang terbuka dengan data-data yang berkaitan dengan LPD Anturan. Sehingga kini Tim Penyidik Kejari Buleleng telah melakukan penyitaan terhadap tiga SHM yang ada dalam penguasaan Deposan, yang ditujukan untuk bukti dalam persidangan serta semaksimal mungkin untuk menyelamatkan aset LPD Anturan.
“Selain melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Deposan (Ketua LPD), kami juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Pengurus LPD Anturan yang mau membuka diri dan jujur mengungkap runutan aliran uang yang berasal dari usaha kapling, yang beralih ke pihak ketiga secara tidak sah”, ucapnya.
Selanjutnya pemeriksaan ini akan terus berlanjut terhadap semua saksi-saksi (Pengurus LPD Anturan), yang telah terjadwal hingga satu minggu kedepan. Disamping itu Penyidik Kejari Buleleng semaksimal mungkin akan mengupayakan Asset Recovery terhadap aset-aset LPD Anturan yg disembunyikan, dengan mencari dan menelusuri asal usul kekayaan milik atau atas nama tersangka atau pihak-pihak terkait lainnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait LPD Anturan. (diana/ub)





