spot_img
spot_img
BerandaBaliKelian Adat Julah dan Bendahara Jalani Wajib Lapor, Usai Menjalani Pemeriksaan

Kelian Adat Julah dan Bendahara Jalani Wajib Lapor, Usai Menjalani Pemeriksaan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kelian Adat dan Bendahara Adat Desa Julah kini dikenakan wajib lapor setiap hari selama proses penyidikan dalam kasus pembakaran rumah penggarap bernama Sah Rudin (26) yang berlokasi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sekedar informasi sebelumnya pihak penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan 4 orang warga sebagai tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Namun kini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui atau mencari orang yang diduga memprovokasi hingga terjadinya kasus itu.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Siapkan Anggaran Rp5,3 Miliar untuk Kendalikan Inflasi

AKP Hadimastika Karsito Putro selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng menyebutkan jika sebelumnya penyidik memintai keterangan Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen dan Bendahara Adat, Ketut Sada. Kini usai melakukan pemeriksaan Kelian Adat dan Bendahara Adat tersebut dikenakan wajib lapor setiap hari selama penyidikan ini berlangsung.

“Memang benar Kelian adat dan Bendahara wajib lapor setiap hari. Jadi perkembangan lain, belum ada. Masih tetap 4 tersangka,” sebut AKP Hadimastika, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:  Serahkan SK CPNS dan PPPK, Bupati Suwirta : Jaga Penampilan, Disiplin dan Bekerja dengan Spirit Gema Santi

Dilain pihak, Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada yang berhasil dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya telah dikenakan wajib melapor usai dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan bersama dengan Ketut Sidemen.

“Kami harus melapor setiap hari. Sekarang (kemarin) hari pertama kita harus lapor,” ungkap Sada.

Kemudian ke-4 warga Desa Julah yang berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Buleleng. Kini dari pihak desa adat menyatakan akan mengupayakan penangguhan penahanan.

“Kami dan kuasa hukum kami masih melakukan negosiasi, agar bisa dilakukan penangguhan penahanan terhadap warga kami. Saat ini kami masih mempersiapkan kelengkapan permohonan upaya penundaan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga:  Desa Dawan Klod dan Nyalian di Tetapkan Sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Bersinar

Tidak hanya itu, dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah milik Sah Rudin itu, pihak Desa Adat Julah mencoba menempuh jalan damai.

“Kami akui salah dan khilaf. Karena itu, kami mohon minta maaf dan akan terus mengupayakan perdamaian dengan korban agar kasus ini diselesaikan dengan kekeluargaan,” ujar Sada.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments