UPDATEBALI.com, BULELENG – Pihak kepolisian akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Kelian Adat dan Bendahara Desa Adat Julah bernama Jro Ketut Sidemen (68) dan Ketut Sada (42).
Keduanya dipanggil tim penyidik Satreskrim Polres Buleleng dengan status sebagai saksi dalam kasus pembakaran rumah milik penggarap tanah berinisial SR (26) di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula.
Pemanggilan keduanya dilakukan pada Minggu (12/6/2022) kemarin untuk dimintai keterangan seputar pengembangan kasus pembakaran rumah yang terjadi pada Kamis (9/6/2022). Sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan dengan pasal pasal 170 KUHP itu.
“Kami tetap berharap keduanya bisa memberikan keterangan yang kooperatif dengan statusnya yang sebagai saksi dari kasus ini,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi Senin (13/6/2022).
Sampai saat ini Satreskrim Polres Buleleng bersama Polsek Tejakula masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Namun pihaknya masih belum berani memastikan adanya penambahan jumlah tersangka.
“Kita terus lakukan pengembangan agar kasus ini bisa benar-benar terungkap tuntas. Mohon sabar tunggu, bisa saja ada kemungkinan bertambah,” kata AKP Gede Sumarjaya.
Sementara itu berita sebelumnya usai penetapan tiga orang tersangka, kini polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi berinisial KS (43) yang merupakan warga Desa Julah dalam kasus pembakaran rumah penggarap tanah bernama Sah Rudin di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Minggu (12/6/2022). (diana/ub)