Tertib Adminduk, Kelurahan Penatih Lakukan Pendataan Penduduk Non Permanen

0
148

UPDATEBALI.com, Denpasar – Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penduduk serta tertib administrasi kependudukan (Adminduk)  Kelurahan Penatih secara rutin melaksanakan giat penertiban dan pendataan kepada penduduk non permanen di wilayahnya.

Lurah Penatih Wayan Astawa mengatakan, penertiban kali ini dilakukan Jumat (27/5/2022) malam menyasar Desa Adat Angabaya, Desa Adat Saba, dan Desa Adat Penatih. Dalam penertiban ini tidak ditemukan penduduk permanen yang baru.

Baca Juga:  Psikolog Bilang Menerapkan Batas Saat "WFH" Bisa Berikan Ketenangan

“Semuanya penduduk pendatang yang lama dan sudah didata,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan penertiban  dilaksanakan secara rutin untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang serta untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Selain itu penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Kejar Dua DPO Kasus Menikah Tanpa Izin

Dalam pendataan Penduduk Non Permanen yang dilaksanakan pukul 19.00 Wita,  melibatkan unsur dari Kecamatan, Babinsa, Polmas, Polsek Denpasar Timur, Linmas dan Pecalang Desa setempat.

Ia menambahkan  kendala yang dihadapi dalam penertiban adalah pemilik kost   yang berasal dari luar Kelurahan Penatih sehingga sering pemilik kost tidak tau kondisi rumahnya.

“Untuk  itu saya berharap masyarakat yang memiliki kost di Kurahan Penatih agar melaporkan identitas  masyarakat yang kost ditempatnya minimal ke Kepala Lingkungan,” katanya.(per/ub)

Baca Juga:  Sekda Bali Ajak Forum Anak Daerah Jadi Pelopor dan Pelapor di Hari Anak Nasional