spot_img
spot_img
BerandaBaliSatpol PP Kota Denpasar Amankan Dua Pengamen di Wilayah Sesetan

Satpol PP Kota Denpasar Amankan Dua Pengamen di Wilayah Sesetan

UPDATEBALI.com, Denpasar – Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan dua orang pengamen di Simpang Dukuh Sari Jalan Raya Sesetan Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan Kamis (7/4/2022). Dua pengamen tersebut diketahui berasal dari Karangasem yang mengaku tinggal di wilayah Kuta Badung.

Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana saat di wawancarai mengatakan, awalnya petugas melihat salah satu pengamen tersebut tidak menggunakan masker. Setelah didekati ternyata dua orang  merupakan pengamen yang sering mangkal di beberapa perempatan jalan di Kota Denpasar maupun di pasar.
Keberadaan mereka ini sering dikeluhkan oleh masyarakat karena mengganggu dan menggedor gedor kendaraan masyarakat yang kebetulan berhenti di lampu merah.

Baca Juga:  Fakultas Kelautan dan Perikanan, Fakultas Termuda di Universitas Udayana Genap Berusia 12 Tahun

Mengingat dalam peraturan daerah pengamen melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Maka dua pengamen tersebut diminta mengisi  berita acara pemeriksaan untuk di proses tipiring pada tanggal 12 April mendatang.

“Kami harus melakukan sidang tipiring untuk mereka, karena mengamen merupakan kegiatan yang  melanggar perda,� katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai penegak Perda pihaknya berkewajiban untuk menertibkan para pengamen agar wajah Kota Denpasar tetap asri, aman dan indah. Dalam hal ini pihaknya tidak melarang orang untuk mencari rejeki, namun mencari rejeki tidak melanggar peraturan.

Baca Juga:  Yongseung VERIVERY Positif COVID-19, Sisa Tur Konser AS Dibatalkan

Untuk menjaga waja kota agar tetap aman, indah dan asri pihaknya secara berkelanjutan akan terus melakukan penertiban. (per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments