Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliGubernur Koster Minta IKAPPI Bali Batasi Penggunaan Plastik

Gubernur Koster Minta IKAPPI Bali Batasi Penggunaan Plastik

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Penggunaan tas kresek di Pasar Tradisional masih terus berlangsung. Untuk itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali akan kembali melakukan edukasi ke pedagang pasar, untuk bersama – sama membatasi penggunaan plastik / tas kresek, sedotan plastik, hingga styrofoam di Pasar Tradisional sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Baca Juga:  LP3M Unud Gelar Bimtek Penyusunan Dokumen Akreditasi Program Studi dan Program Studi Baru

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali, Sudadi Murtadho dan Kadis Perindag Provinsi Bali, I Wayan Jarta dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Kamis (24/3/2022) di Jayasabha, Denpasar.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam kesempatannya meminta Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali, Sudadi Murtadho untuk serius membatasi pemanfaatan plastik / tas kresek, sedotan plastik, hingga styrofoam di Pasar Tradisional, sekaligus mengelola sampah di pasar berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dan implementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, sehingga sepanjang pasar terjual produk lokal Bali dengan bersinergi antar Kabupaten/Kota Se-Bali supaya ekonomi lokal Bali tergerak semua melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pulau Dewata.

Baca Juga:  FK Unud Bersiap Hadapi Ajang PUSPRESNAS 2024

“Saya minta kerjasamanya ini agar berjalan, agar petani nelayan, perajin di Bali sejahtera dan Bali menjadi bersih dari ancaman sampah plastik,” tegas Gubernur Bali jebolan ITB ini dalam arahannya.(yan/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments