spot_img
spot_img
BerandaBaliBebas Syarat Rapid Test, Klinik Terancam Kehilangan Cuan

Bebas Syarat Rapid Test, Klinik Terancam Kehilangan Cuan

UPDATEBALI.com, Jembrana – Para pelaku perjalanan kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Pemberlakuan rapid test antigen atau hasil PCR bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis lengkap tidak lagi diberlakukan sebagai syarat untuk perjalanan. Seperti melalui Pelabuhan Gilimanuk, selama ini harus menyertakan bebas Covid-19 dengan surat keterangan hasil rapid test antigen. Disisi lain, peraturan baru tersebut akan membuat klinik rapid test yang sudah menjamur akan mengurangi “cuan” dari bisnis yang dijalani selama ini.

Informasi yang dihimpun Media UpdateBali.com, pelaku perjalanan selama ini harus mengeluarkan biaya lebih. Selain untuk biaya tiket penyebrangan, pelaku perjalanan harus mengeluarkan biaya untuk rapid test antigen yang biayanya rata-rata Rp 35 ribu setiap orang yang melakukan test. Selain itu, setiap pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut di Pelabuhan Gilimanuk harus melalui proses validasi surat keterangan rapid test antigen.

Baca Juga:  TP PKK dan WHDI Denpasar Gelar Pelatihan Tata Rias dan Sanggul Bali

“Pelaku perjalanan laut yang masih vaksin dosis satu masih wajib rapid test antigen. Tetapi dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib rapid test antigen,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Putu Agus Artana Putra, Selasa (8/3/2022)

Pemberlakuan aturan mengenai bebas rapid test antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan yang sudah menjalani vaksin dosis lengkap berlaku mulai hari ini (8/3/2022).

Baca Juga:  Universitas Udayana Gelar Kuliah Umum Kewirausahaan Tahun 2022

Meski syarat ini dipermudah, namun pola pengamanan dan pengecekan pelaku perjalanan yang keluar dan masuk Bali masih tetap berlaku. Syarat perjalanan, yakni bukti vaksin, penggunaan aplikasi peduli lindungi, serta bukti rapid test antigen bagi yang belum vaksin lengkap dilakukan pengecekan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Gilimanuk.

Sementara itu, mengenai klinik rapid test antigen kata Artana, pihaknya mencatat, sebanyak 14 klinik rapid test di sepanjang Jalan Denpasar – Gilimanuk, terutama di wilayah Kelurahan Gilimanuk, yang beroperasi melayani pelaku perjalanan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk. Namun dari jumlah tersebut hanya ada 12 yang sudah mengantongi rekomendasi dan berizin yang diperlukan. “Ada dua yang belum berizin, salah satunya klinik cabang dari klinik lain yang berizin. Semestinya meski klinik cabang, harus mengantongi izin dan tidak boleh beroperasi jika belum ada izin,” jelasnya.

Baca Juga:  Jumlah Pemilih di Lapas Tabanan Berkurang

Menurutnya, ke depan akan semakin sedikit yang menjalani rapid test antigen. Karena syarat rapid test antigen bagi pelaku perjalanan sudah tidak berlaku bagi yang sudah vaksin dosis lengkap. Selama ini, pelaku perjalanan dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang atau sebaliknya, memang sebagian besar sudah menjalani vaksin dosis lengkap. (nal/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments