Divonis Seumur Hidup Pembunuh Kakak dan Adik di Sidoarjo

0
150

UPDATEBLAI.com, Sidoarjo – Pelaku pembunuhan terhadap kakak dan adik di Waru, Sidoarjo, Heru Erwanto, divonis hukuman penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/2).

“Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto saat membacakan amar putusan terhadap pria 25 tahun tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis karena telah menghabisi dua nyawa anak sekaligus.

Baca Juga:  Sambut Nyepi, Ratusan WBP LP Kerobokan Ikuti Acara Pembersihan Diri

Selain menghabisi nyawa korban, terdakwa juga terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban mulai dari mobil hingga laptop. “Hal yang meringankan tidak ada,” katanya.

Putusan terhadap terdakwa itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andik Susanto juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Penyidik Bareskrim Polri Sita Barang Bukti Terkait Kasus Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun

Menanggapi vonis dari majelis hakim itu, terdakwa memilih tidak banyak berkomentar dan bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam kesempatan itu juga, Ngatmanto, orang tua dari korban DR (20) dan DA, (13) menyatakan kurang sependapat dengan vonis tersebut. “Kurang berat, saya minta hukuman mati,” katanya.

Sebelumnya pada September 2021 terdakwa telah membunuh kakak beradik DR dan DA warga Waru Sidoarjo. Mereka ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya.

Baca Juga:  Bupati Buleleng Kukuhkan Anggota Paskibraka 2022

​​​​​Saat itu, polisi menjerat Heru dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 KUHP. Selain itu, Heru juga dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ub)