Transparansi Jadi Kunci, Desa Mengening Buleleng Siap Hadapi Penilaian Desa Antikorupsi Bali

0
28
Pemerintah Desa Mengening, Buleleng, mematangkan persiapan penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali pada 20 Oktober 2026 melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah Desa Mengening, Buleleng, mematangkan persiapan penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali pada 20 Oktober 2026 melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Sumber foto : Kominfosanti Buleleng/updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Desa Mengening, Kabupaten Buleleng, mematangkan persiapan untuk mengikuti penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2026.

Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Buleleng Command Center (BCC) Dinas Kominfosanti Buleleng, Selasa, 13 Oktober 2026.

Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Kadek Rameli, menyampaikan bahwa dari tiga desa yang sebelumnya diusulkan, Desa Mengening menjadi salah satu desa yang melanjutkan ke tahap penilaian tingkat Provinsi Bali. Untuk mendukung persiapan tersebut, Inspektorat Daerah Buleleng akan memberikan pendampingan, khususnya dalam memastikan kelengkapan bukti dan dokumen pendukung pada lima komponen penilaian.

“Kami dari Inspektorat akan membantu persiapan penilaian Desa Antikorupsi dengan memastikan lima komponen yang akan dinilai dilengkapi bukti dan dokumen yang lengkap,” ujar Rameli.

Baca Juga:  AHM Gelar Festival Vokasi Satu Hati 2025 untuk Siapkan Talenta Muda di Era Elektrifikasi

Ia berharap keikutsertaan Desa Mengening dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Buleleng untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Sebelumnya, Desa Kubutambahan juga telah mengikuti program Desa Antikorupsi dan berhasil dicanangkan sebagai Desa Antikorupsi.

Rameli menegaskan, persiapan penilaian tidak hanya berorientasi pada pencapaian hasil, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.

“Kami berharap Desa Mengening bisa terbebas dari korupsi dan tetap berkomitmen ke depannya untuk menjadi desa yang dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Mengening, Komang Budiani, yang mewakili Perbekel Mengening, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk memenuhi lima komponen penilaian Desa Antikorupsi. Kelima komponen tersebut meliputi tata laksana, pengawasan, publikasi kepada masyarakat, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Baca Juga:  IVENDO Perluas Praktik Green Event Lewat Dukungan Clean The City

Tahap selanjutnya, pihak desa akan mengevaluasi dokumen bersama Inspektorat Daerah Buleleng untuk meminimalkan ketidaksesuaian antara dokumen yang disiapkan dan kondisi di lapangan.

Terkait komitmen pemerintah desa, Budiani menyampaikan bahwa dirinya bersama Perbekel dan seluruh jajaran Pemerintah Desa Mengening telah melakukan berbagai upaya dalam pembangunan desa. Upaya tersebut didukung penerapan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai program pembangunan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan desa yang terbebas dari korupsi. Salah satunya melalui survei kepada masyarakat mengenai bagaimana kami selaku pemerintah desa menjalankan pemerintahan di Desa Mengening,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Ajak Warga Tabanan Jaga Fasilitas Umum Lewat Aksi Jumat Bersih

Selain itu, Pemerintah Desa Mengening juga mengutamakan keterbukaan informasi mengenai program dan pengelolaan anggaran desa. Informasi tersebut disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari media sosial seperti Facebook dan Instagram, situs web desa, hingga pemasangan spanduk dan pamflet yang memuat informasi anggaran.

Budiani menekankan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan tersedianya informasi yang mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat mengetahui program, kegiatan, serta penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa.

“Pemerintah Desa Mengening berkomitmen untuk berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah. Komitmen tersebut menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan kewenangan pemerintahan desa secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(adv/updatebali)