
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar.
Penyerahan berlangsung di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa, 6 Oktober 2026. Aset yang dihibahkan berupa sebidang tanah seluas 375 meter persegi di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Penyerahan barang rampasan negara tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum agar kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat melalui asset recovery.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI Mungki Hadipratikto, Jaksa Penuntut Umum Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI Erwin Ari Nur Wahyudian, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar I Wayan Sutama, Forkopimda, jajaran kepala OPD serta undangan lainnya.
Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikto mengatakan, serah terima aset tersebut merupakan bentuk komitmen KPK dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negara dan pemulihan manfaat bagi masyarakat.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Mungki saat acara penyerahan.
Untuk memastikan hibah tersebut segera memiliki kekuatan hukum dan tertib secara administrasi, KPK mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat proses administrasi serta balik nama kepemilikan tanah menjadi atas nama Pemerintah Kota Denpasar.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi langkah KPK yang turut mendukung penyelesaian tertib administrasi pertanahan di Kota Denpasar.
Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset pemerintah penting untuk memastikan aset dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sekaligus mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
“Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang jelas, aset ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Arya Wibawa.
Pemkot Denpasar selanjutnya akan memasang papan penanda kepemilikan resmi pada lahan tersebut. Tanah seluas 375 meter persegi itu akan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Denpasar serta peningkatan pelayanan publik.
Pemanfaatan aset tersebut juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur publik agar keberadaan aset dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Denpasar.
“Kami akan memastikan aset ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga barang rampasan negara yang telah diserahkan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Penyerahan hibah tersebut menjadi bentuk sinergi antara KPK dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kegiatan yang sama, KPK RI juga menyerahkan hibah barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan.(per/updatebali)


