
UPDATEBALI.com, BULELENG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 segera memasuki tahap evaluasi Pemerintah Provinsi Bali setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda P-APBD 2026 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin 28 September 2026.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Buleleng menyatakan sepakat agar Ranperda P-APBD 2026 ditetapkan menjadi Perda. Kesepakatan itu dicapai setelah melalui pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan, berbagai masukan dan catatan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah serta pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh masukan, saran, dan catatan strategis yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi berharga bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng,” ujar Sutjidra.
Dalam Ranperda P-APBD 2026, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp2,646 triliun lebih. Sementara belanja daerah mencapai Rp2,742 triliun lebih.
Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp96,324 miliar. Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan daerah dengan nilai yang sama.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama, dokumen Ranperda P-APBD 2026 selanjutnya dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Dokumen tersebut akan menjalani evaluasi dan/atau fasilitasi oleh Gubernur Bali sesuai mekanisme yang berlaku.
Sutjidra juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan setelah tahapan persetujuan tersebut.
“Pelaksanaan program dan kegiatan tetap harus mengedepankan kualitas, kedisiplinan pengelolaan keuangan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memimpin jalannya rapat paripurna yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekda, jajaran pemerintah daerah serta undangan lainnya.
Ranperda tersebut baru akan resmi menjadi Perda Kabupaten Buleleng setelah melewati proses evaluasi dan/atau fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Bali.(Dna/updatebali)


