
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong penguatan tata kelola sampah terpadu berbasis ekosistem masyarakat daerah melalui Dialog Kenegaraan yang digelar di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Jumat 25 September 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang mewakili Gubernur Bali, Ketua PWI Bali I Wayan Dira, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan melalui tema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah dari Partisipasi Masyarakat untuk Daerah Bersih, Sehat dan Berkualitas,” pengelolaan sampah tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan bagian dari pembangunan berkelanjutan yang harus berpijak pada konsep Green Democracy.
“Saya suka dengan tema ini karena saya penggagas Green Democracy. Green itu tumbuh, berkelanjutan, dan bermanfaat. Demokrasi harus memastikan kita tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga lingkungan,” ujarnya.
Menurut Sultan, gagasan Green Democracy telah diterjemahkan DPD RI ke dalam berbagai inisiatif kelembagaan, seperti Green Parliament dan Green Legislation, termasuk usulan sejumlah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan masyarakat adat, perubahan iklim, hingga RUU Daerah Kepulauan.
Ia menjelaskan DPD RI memiliki perspektif berbeda dengan DPR karena lebih menitikberatkan perhatian terhadap kepentingan daerah beserta ekosistemnya.
“DPD mengurusi masyarakat, tetapi juga ekosistem, alam, flora, fauna, sungai, dan lingkungan. Itu tercermin dalam produk legislasi dan pengawasan yang kami usung,” katanya.
Sultan menilai Bali memiliki modal sosial yang kuat melalui desa adat, banjar, awig-awig, serta kearifan lokal yang dapat menjadi fondasi membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah.
Ia menegaskan keberhasilan pembangunan Bali tidak cukup diukur dari tingginya jumlah wisatawan maupun investasi.
“Ukuran keberhasilan juga harus dilihat dari apakah air tetap bersih, laut tetap sehat, udara tetap segar, dan lingkungan tetap baik untuk generasi mendatang,” ucapnya.
Sementara itu, Sekda Bali Dewa Made Indra menyampaikan persoalan sampah telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali sebagai program super prioritas yang harus ditangani secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Bagi kami dialog ini sangat tepat karena mengangkat persoalan aktual yang sedang dihadapi masyarakat Bali, yaitu tata kelola sampah. Kami berharap hasil dialog ini dapat menjadi penyempurna berbagai upaya yang telah berjalan,” katanya.
Menurut Dewa Made Indra, pengelolaan sampah dipengaruhi berbagai faktor seperti pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, pariwisata, teknologi, hingga tingkat kesadaran masyarakat.
Karena itu, Pemprov Bali mengembangkan pendekatan pembangunan dalam kerangka “satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola” agar seluruh kebijakan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sektor swasta, hingga masyarakat bergerak dalam arah yang sama.
Ia memaparkan sejumlah regulasi yang telah diterapkan Bali, di antaranya Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber.
Prinsip utama kebijakan tersebut adalah setiap pihak yang menghasilkan sampah wajib bertanggung jawab mengelolanya melalui pemilahan organik, anorganik, dan residu.
“Siapa yang menghasilkan sampah, harus bertanggung jawab mengelola sampahnya mulai dari memilah, mengolah, hingga memanfaatkan kembali yang masih memiliki nilai ekonomi,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Bali juga memperkuat implementasi kebijakan tersebut melalui Gerakan Bali Bersih Sampah yang melibatkan sekolah, perguruan tinggi, hotel, restoran, desa adat, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
Menurutnya, paradigma lama “kumpulkan, angkut, buang” kini mulai bergeser menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu.”
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan infrastruktur seperti TPS3R, TPST, dan sistem pengangkutan residu, sedangkan desa dinas dan desa adat menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat melalui kearifan lokal.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” tegas Dewa Made Indra.
Dalam dialog tersebut, Sultan juga menyinggung pentingnya kebijakan khusus bagi daerah kepulauan dalam pengelolaan sampah karena karakteristik geografis, keterbatasan lahan, tingginya biaya logistik, serta kerentanan ekosistem pesisir.
Menurutnya, pendekatan pengelolaan sampah tidak dapat disamaratakan untuk seluruh daerah di Indonesia.
“Jangan sampai laut menjadi tempat terakhir kita membuang sampah, apalagi di Bali. Daerah kepulauan membutuhkan solusi yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan, teknologi, biaya, dan karakter wilayah,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif bagi daerah-daerah kepulauan, termasuk Bali, dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.(den/updatebali)


