
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Setelah beredarnya video di media sosial TikTok yang menampilkan seseorang mengaku sebagai Pecalang dan meminta uang Banjar serta biaya keamanan Pecalang, Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod bersama Babinsa mendatangi lokasi untuk mengecek langsung kejadian tersebut dan memastikan persoalan dapat ditangani dengan baik.
Pada Selasa 15 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod Aiptu I Made Murdana bersama Babinsa Sertu Tony Cahyono mendampingi Perbekel Desa Pemecutan Kelod I Wayan Tantra, S.H., serta Kelian Adat Banjar Abiantimbul menindaklanjuti informasi yang beredar melalui akun TikTok Lisa Fiesta Aurora.
Dalam video tersebut, seorang pria yang diketahui berinisial KS, asal Gianyar, diduga mengaku sebagai Pecalang dan meminta sejumlah uang kepada pemilik warung. Peristiwa tersebut terjadi di Warung Nasi Campur Jawa milik Sri Jumalis yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan. Saat mendatangi warung tersebut, yang bersangkutan diketahui menerima uang sebesar Rp120.000.
Pelaku KS sebelumnya sudah beberapa kali melakukan hal tersebut di wilayah Denpasar Timur dan Denpasar Utara.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa pihak korban menyatakan telah memaafkan yang bersangkutan. Selanjutnya, disepakati penyelesaian dengan membuat surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kejadiannini telah ditindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial sekaligus untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, pelaku akan membuat surat pernyataan dan diberikan pembinaan,” ujar Saputra Jaya.
Atas saran Perbekel Desa Pemecutan Kelod, surat pernyataan tersebut nantinya akan ditembuskan kepada Kapolsek Ubud, Koramil Ubud, Kepala Desa/Perbekel Mas Ubud, Bendesa Adat Mas, serta Kelian Adat Br. Bangkilesan, Mas, Ubud yang merupakan daerah tempat tinggal pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mengatasnamakan lembaga adat, Pecalang maupun organisasi tertentu untuk kepentingan pribadi. Apabila menemukan tindakan yang mencurigakan atau meresahkan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada aparat keamanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(den/updatebali)


