Gubernur Bali Bongkar Vila di Hutan Desa Pejarakan, Pemilik Sudah Tiga Kali Diperingatkan

0
37
Gubernur Bali Bongkar Vila di Hutan Desa Pejarakan, Pemilik Sudah Tiga Kali Diperingatkan
Gubernur Bali Bongkar Vila di Hutan Desa Pejarakan, Pemilik Sudah Tiga Kali Diperingatkan. Sumber foto: Humas Pemprov Bali/Updatebali

UPDATEBALI.comBULELENG – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Provinsi Bali.

Penegasan tersebut disampaikan saat berlangsungnya pembongkaran bangunan vila yang berada di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu 12 September 2026.

Pembongkaran ini menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah penertiban melalui pembongkaran bangunan villa yang berada di areal Hutan Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, dilakukan menyusul ditemukannya pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Baca Juga:  Pasca Banjir Bandang, Bupati Fokus Bersihkan Sisa Material dan Penuhi Logistik Warga Pengungsian

Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan Berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020, dengan luas areal 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Pembangunan Vila Tidak Tercantum dalam RKPS Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Baca Juga:  Hadiri Puncak Harganas ke-31, Sekda Bali Fokus pada Pencegahan Stunting

Pihak pemilik bangunan pun sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dan hingga hari pembongkaran tidak diindahkan oleh yang bersangkutan untuk dibongkar secara mandiri.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menyinggung bahwa ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya lagi.

Selain itu, Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali.

Baca Juga:  Penerapan Transaksi Digital Pemkab Klungkung Mendapat Perhatian Kemendagri

Diketahui, bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri itu belum memiliki sejumlah izin krusial, di antaranya: Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) Belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah (pembuatan ABT) sudah dilakukan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada izin resmi dari Dinas Perizinan termasuk Penelitian Tata Kelola Landscape yang belum dilaksanakan.(yud/updatebali)