Curi Emas Rp60 Juta di Kubutambahan, Pria 58 Tahun Dibekuk Polisi

0
22
GTW pelaku pencurian emas di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang berhasil diamankan polisi.
GTW pelaku pencurian emas di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang berhasil diamankan polisi. Sumber foto: dna/updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG – Unit Reskrim Polsek Kubutambahan bersama Unit 1 Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan emas di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Seorang pria berinisial GTW (58) diamankan polisi setelah diduga mencuri emas milik seorang warga.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 11.00 Wita. Terduga pelaku berinisial GTW, warga Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, kasus berawal dari laporan korban Nyoman Trisnasari (46) yang mengetahui sejumlah perhiasan emas miliknya hilang dari dalam lemari pada Selasa 8 September 2026.

“Berdasarkan laporan korban, sejumlah perhiasan emas hilang dari dalam lemari penyimpanan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sejumlah lokasi,” Ujar Iptu Yohana.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 11.00 Wita ketika korban pulang dari tempat kerjanya di SMA Negeri 1 Kubutambahan. Saat masuk ke kamar, korban melihat pintu lemari pakaian dalam keadaan terbuka dan rusak.

Baca Juga:  21 Ekor Sapi di Buleleng Diduga Terjangkit Virus PMK

Setelah diperiksa, korban mendapati perhiasan yang disimpan di dalam laci lemari telah hilang. Barang yang raib terdiri dari tiga kalung emas, empat cincin emas, dua liontin kalung emas, satu kancing emas, satu gelang emas dan satu subang atau sumpel emas dengan total berat sekitar 25 gram.

Selain lemari tempat menyimpan perhiasan, tiga lemari pakaian lainnya juga dalam kondisi berantakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta dan kemudian melapor ke Polsek Kubutambahan.

Penyelidikan dilakukan polisi dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi. Salah seorang saksi mengaku melihat sepeda motor Honda Scoopy warna merah terparkir di depan rumah korban sekitar pukul 09.30 Wita. Saksi juga melihat seorang pria berperawakan gemuk mengenakan baju putih berada di halaman rumah korban.

Saksi lainnya juga melihat pria dengan ciri serupa mengendarai Honda Scoopy warna merah marun sekitar pukul 09.10 Wita. Pria tersebut bahkan sempat masuk ke rumah saksi dan mengaku sedang mencari anaknya yang sering bolos sekolah.

Baca Juga:  Hadiri Pengukuhan Pengurus BPC PHRI, Pj. Bupati Lihadnyana Harapkan Pariwisata MICE Dibawa ke Buleleng

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Dari rekaman CCTV di wilayah Banjar Dinas Kawanan, Desa Bila, terlihat sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang dikendarai pria berperawakan gemuk dengan helm dan baju putih melintas sekitar pukul 09.36 Wita.

Rekaman CCTV lainnya di Toko Bangunan UD Sarana Agung, Banjar Dinas Bila Kanginan, Desa Bila, juga memperlihatkan kendaraan dan ciri-ciri pengendara yang sama sekitar pukul 09.41 Wita.

Hasil penelusuran tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng. Pada Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, polisi mengamankan GTW yang diduga sebagai pelaku.

“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kubutambahan untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan intensif, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian emas di Desa Tamblang,” Jelas Iptu Yohana.

Polisi selanjutnya mendalami keberadaan barang bukti. Setelah dilakukan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian pada Kamis 10 September 2026, terduga pelaku mengaku telah menjual sebagian perhiasan hasil curian ke Toko Emas Sinar Baru di Jalan Sawo, Singaraja.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Lakukan Upaya Restorasi Hutan Mangrove di Pantai Desa Pemuteran

Dari toko tersebut, polisi menyita tiga kalung emas yang masing-masing memiliki berat 10,32 gram, 5,05 gram dan 2,93 gram. Ketiga perhiasan tersebut dibeli oleh toko dengan total harga Rp22,1 juta.

Selain tiga kalung emas, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernomor polisi DK 6242 UAT, kunci kendaraan, helm, kaos putih, celana panjang, serta uang tunai Rp3 juta yang disebut merupakan sisa hasil penjualan emas.

“Barang bukti berupa tiga kalung emas telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku terkait seluruh barang yang diduga dicuri,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, GTW disangkakan melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kubutambahan selanjutnya menerbitkan surat perintah penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Dna/updatebali)