35 Perkara Inkracht, Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti

0
10
Proses pemusnahan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di Kantor Kejari Buleleng.
Proses pemusnahan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di Kantor Kejari Buleleng. Sumber foto: dna/updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Buleleng, pada Kamis 10 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini sekaligus memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan benar-benar dieksekusi sesuai ketentuan.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan pidana terhadap terpidana, tetapi juga mencakup pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan amar putusan pengadilan,” Ujar Dicky Darmawan.

Baca Juga:  Bulan Bung Karno VI, Pemkab Tabanan Gelar Pendidikan Politik untuk Generasi Pemuda

Pemusnahan kali ini merupakan pelaksanaan yang kedua sepanjang 2026. Barang bukti berasal dari perkara yang telah inkracht selama periode bulan Juni hingga September 2026.

Dari 35 perkara tersebut, sebanyak 6 perkara merupakan kategori Orang dan Harta Benda (Oharda), 12 perkara Perlindungan Anak, dan 17 perkara Narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu dengan berat netto 111,78 gram dan berat bruto 134,591 gram, serta residu narkotika seberat 4,52 gram bruto. Selain itu terdapat alat pakai narkotika, telepon seluler, pakaian, senjata tajam, tas pinggang dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Kejari Buleleng Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara Sudah Inkracht

Dicky menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian dan tertib hukum, sekaligus bentuk akuntabilitas dalam proses penanganan perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum, tertib hukum, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” Jelasnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Buleleng juga menyampaikan pesan kepada mahasiswa yang hadir agar ikut berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Denpasar Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Tegakkan Penegakan Hukum

Dicky berharap mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara akademis, tetapi juga turut menyebarluaskan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada keluarga serta lingkungan sekitar.

“Kami berharap mahasiswa dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat dan menjadikan kesadaran hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” Pungkasnya.

Kejari Buleleng menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Dna/updatebali)