Aktivitas Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas Lahan

0
215
Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke kawasan pertambangan Kampial dan meminta pengelola melengkapi dokumen serta memastikan seluruh kegiatan sesuai aturan hukum.
Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke kawasan pertambangan Kampial dan meminta pengelola melengkapi dokumen serta memastikan seluruh kegiatan sesuai aturan hukum. Sumber foto : Humas DPRD Bali/updatebali

UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat, 4 September 2026.

Dari hasil sidak, Pansus TRAP bersama jajaran pemerintah daerah sepakat menghentikan sementara aktivitas di lokasi hingga kelengkapan dokumen dan aspek legalitasnya dapat dipastikan.

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH, didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penghentian sementara dilakukan setelah tim menemukan sejumlah hal yang masih perlu diperjelas, khususnya terkait perizinan kegiatan pertambangan serta dasar hukum pengelolaan lahan dan aktivitas di lokasi tersebut.

Dewa Nyoman Rai mengatakan, Pansus TRAP ingin memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.

“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, Dewa Nyoman Rai menyebut pihaknya belum mendapatkan kejelasan mengenai izin usaha pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.

Pansus juga mempertanyakan dokumen putusan pengadilan yang disebut sebagai salah satu dasar pengelolaan lokasi. Saat dimintai penjelasan, amar putusan yang dimaksud belum dapat diperlihatkan secara jelas kepada tim di lapangan.

“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ungkapnya.

Selain itu, luas kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektare turut menjadi perhatian Pansus. Dewa Nyoman Rai mempertanyakan apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro, sementara luasan kawasan dan aktivitas yang berlangsung menunjukkan skala yang cukup besar.

Baca Juga:  Pansus TRAP DPRD Bali Dapat Dukungan Warga, Pelanggaran Tata Ruang Jadi Sorotan

“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” ujarnya.

Dewa Nyoman Rai menegaskan, penutupan sementara tidak berarti aktivitas tersebut tidak dapat dilanjutkan. Pihak pengelola masih memiliki kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Pansus TRAP selanjutnya akan membawa persoalan tersebut ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap dari seluruh pihak terkait.

“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Pansus juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama karena aktivitas di kawasan tersebut telah menjadi perhatian dan menimbulkan aspirasi dari masyarakat sekitar.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola pada prinsipnya telah menghormati keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan pemerintah. Apabila seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap, aktivitas dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali sesuai ketentuan.

“Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” kata Somvir.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi yang terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.

“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.

Somvir juga menyoroti luas kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Menurutnya, luasan tersebut perlu menjadi bagian dari kajian dalam menentukan klasifikasi dan legalitas kegiatan.

Baca Juga:  Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Perkuat Sinergi Pengawasan Tata Ruang dan Perizinan

“Ini hampir 5,8 hektare. Kalau nantinya surat-suratnya sudah lengkap dan seluruh ketentuannya terpenuhi, kami persilakan untuk dibuka kembali,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut terungkap bahwa pengelolaan lokasi saat ini mengalami perubahan. Sebelumnya lokasi disebut dikelola oleh CV Puspa, sedangkan saat ini CV Puspa disebut hanya menyewakan alat. Pengelolaan kegiatan di lokasi kemudian disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami Pansus TRAP, terutama terkait kewenangan pengelolaan, dasar hukum kegiatan, serta hubungan antara putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan.

Pansus menilai seluruh dokumen tersebut perlu diperiksa secara utuh agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai pihak yang memiliki kewenangan mengelola lokasi dan kapasitas kegiatan yang dilakukan.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab bukan hanya mengenai pihak yang mengelola lokasi, tetapi juga apakah seluruh aktivitas yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

Tagel menekankan pentingnya seluruh pihak membuka dokumen yang menjadi dasar kegiatan agar tidak muncul keraguan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, penutupan sementara merupakan bagian dari proses pengawasan agar seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ridwan selaku pengawas kurator menyatakan kesediaannya mengikuti arahan Pansus TRAP DPRD Bali. Ia juga sepakat dengan keputusan untuk menutup sementara aktivitas di lokasi sambil menunggu proses pemeriksaan dan kelengkapan dokumen serta aspek legalitas yang diperlukan.

Ridwan menegaskan, keputusan tersebut akan dihormati sebagai bagian dari proses pengawasan dan penataan agar seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  DPRD Bali dan Kodam Udayana Perketat Pengawasan Tata Ruang, Aset Terlantar Jadi Sorotan

Dalam dialog di lapangan, wartawan mempertanyakan identitas dan legalitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan pertambangan.

Saat ditanya mengenai ID card pengawas, petugas tersebut tampak ragu dan belum dapat menunjukkan kartu identitas pengawas yang secara jelas menerangkan status dan kewenangannya.

Petugas kemudian menyampaikan bahwa dirinya memiliki surat tugas. Ketika kembali ditanyakan mengenai kartu identitas atau ID pengawas, dokumen yang dapat ditunjukkan di lapangan berupa surat tugas.

Kondisi tersebut turut menjadi perhatian Pansus karena identitas, kewenangan, dan dasar penugasan pengawas perlu dipastikan secara jelas, terlebih aktivitas yang diawasi berkaitan dengan kegiatan pertambangan di kawasan seluas 5,8 hektare.

Petugas tersebut kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan pengawas yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi yang dikelola oleh kurator berdasarkan penunjukan pengadilan.

Namun, penjelasan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi, termasuk dasar penunjukan, kewenangan pengawasan, serta hubungan surat tugas dengan putusan pengadilan yang menjadi dasar pengelolaan lokasi.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada sidak. Seluruh temuan di lapangan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut melalui RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan akan diarahkan untuk memastikan sejumlah aspek, mulai dari status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas, hingga kesesuaian aktivitas dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Dengan keputusan penutupan sementara tersebut, Pansus TRAP menegaskan aktivitas di lokasi belum dapat berjalan seperti biasa sebelum aspek legalitas dan administrasinya benar-benar jelas.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di Bali, dengan memastikan kewenangan, perizinan, aktivitas di lapangan, dan dasar hukum saling bersesuaian.

Pansus TRAP berharap proses selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai aktivitas di kawasan Kampial tersebut.(den/updatebali)