
UPDATEBALI.com, DENPASAR — Persoalan menyusutnya lahan pertanian dan minimnya minat generasi muda menjadi petani mendapat perhatian dalam audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu 26 Agustus 2026 siang.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah tantangan yang tengah dihadapi sektor pertanian Bali. Mulai dari alih fungsi lahan, keberlanjutan subak, kesejahteraan petani hingga upaya mendorong generasi muda agar tertarik meneruskan profesi di sektor pertanian.
Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, mengatakan persoalan regenerasi petani perlu mendapatkan perhatian lebih serius. Menurutnya, semakin rendahnya ketertarikan anak muda terhadap sektor pertanian berpotensi menjadi persoalan jangka panjang bagi Bali.
“Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” ujarnya.
Selain regenerasi, Ariel menyoroti terus berkurangnya lahan sawah akibat perubahan fungsi menjadi kawasan nonpertanian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, luas sawah yang pada 2017 mencapai sekitar 78.626 hektare kini tersisa sekitar 68.078 hektare.
Perubahan fungsi lahan tersebut terutama terjadi di kawasan yang berkembang pesat sebagai pusat pariwisata, seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.
Kondisi itu tidak hanya berdampak terhadap ketersediaan lahan pertanian, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan sistem subak serta ketahanan pangan Bali.
BEM Pertanian Unud juga menyoroti persoalan kesejahteraan petani. Menurut Ariel, peningkatan pendapatan harus menjadi bagian dari strategi mempertahankan sektor pertanian agar tetap menarik bagi generasi muda.
Perlindungan harga komoditas serta kepastian pasar dinilai penting agar petani memperoleh imbal hasil yang sepadan dengan biaya dan proses produksi.
Gambaran mengenai kondisi tersebut terlihat dari Nilai Tukar Petani (NTP). Pada Maret 2025, NTP Bali tercatat 104,14, sedangkan NTP nasional berada di angka 123,72.
Kesenjangan tersebut menunjukkan masih terdapat tantangan dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan petani di Bali.
BEM Pertanian Unud sebelumnya juga telah mengambil langkah untuk memperkenalkan sektor pertanian kepada kalangan muda. Agriculture Expo 2026 digelar selama tiga hari pada Juli lalu sebagai ruang edukasi sekaligus promosi produk pertanian lokal.
Selanjutnya, BEM Pertanian Unud berencana menggelar Agriculture Festival. Kegiatan tersebut akan diarahkan sebagai wadah untuk memperkenalkan sekaligus memperluas promosi produk pertanian lokal Bali.
Ariel menilai Bali memiliki peluang besar untuk mengembangkan komoditas dan varietas lokal unggulan. Dengan pengembangan, promosi, dan akses pasar yang memadai, produk pertanian Bali diyakini mampu bersaing dengan produk dari luar daerah maupun impor.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk ikut menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi petani.
Menurut Koster, pengendalian alih fungsi lahan menjadi langkah penting untuk mempertahankan ketahanan pangan daerah. Ia juga menyoroti tekanan yang semakin besar terhadap subak serta penurunan surplus beras Bali.
“Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” kata Koster.
Pemprov Bali telah menyiapkan instrumen kebijakan untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Koster mengakui implementasi kebijakan tersebut membutuhkan pendekatan yang tepat. Perlindungan lahan produktif tidak dapat dilakukan secara sembarangan, tetapi harus tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Sebelumnya, Pemprov Bali juga menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Selain menjaga lahan, Koster menilai persoalan tata niaga hasil pertanian perlu mendapat perhatian. Petani harus memiliki kepastian memperoleh harga yang layak agar sektor pertanian tetap memiliki daya tarik bagi generasi penerus.
“Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada,” tegasnya.
Koster juga mendorong sektor pariwisata untuk meningkatkan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan produk lokal Bali. Hal tersebut sejalan dengan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diperkuat agar memiliki dasar regulasi yang lebih kuat dalam bentuk perda.
Pemprov Bali juga menyiapkan peran BUMD sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian. Skema tersebut diharapkan memberikan kepastian pasar kepada petani sekaligus meningkatkan nilai jual produk yang dihasilkan.
BUMD nantinya juga dapat berperan sebagai penghubung antara petani dengan sektor HOREKA, yakni hotel, restoran, dan kafe. Dengan mekanisme tersebut, hasil pertanian lokal diharapkan semakin banyak masuk ke rantai pasok industri pariwisata.
Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, BEM, BUMD, petani, dan industri pariwisata dinilai menjadi salah satu kunci untuk menahan laju alih fungsi lahan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta membuka ruang bagi regenerasi petani di Bali.(yud/updatebali)


