Bulfest 2026 Jadi Momentum, 20 Karya dan Produk Buleleng Kantongi Perlindungan HKI

0
104
Upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya masyarakat kembali diwujudkan melalui penyerahan 20 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam rangkaian Buleleng Festival (Bulfest) 2026.
Upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya masyarakat kembali diwujudkan melalui penyerahan 20 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam rangkaian Buleleng Festival (Bulfest) 2026. Sumber foto: Humas Kominfosanti Buleleng/Updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG — Upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya masyarakat kembali diwujudkan melalui penyerahan 20 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam rangkaian Buleleng Festival (Bulfest) 2026.

Penyerahan sertifikat berlangsung pada hari ketiga Bulfest 2026, Kamis 20 Agustus 2026, di Panggung Buleleng Digital Expo (BDE), RTH Rumah Jabatan Bupati Buleleng. Sertifikat diserahkan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna kepada para penerima.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Buleleng menjaga hasil kreativitas masyarakat, termasuk inovasi, produk UMKM, karya seni hingga kekayaan budaya yang berkembang di berbagai wilayah Buleleng.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menilai perlindungan HKI memiliki arti penting agar karya masyarakat memiliki identitas serta dasar hukum yang jelas. Menurutnya, kepastian tersebut juga dapat mencegah karya lokal diklaim pihak lain.

Baca Juga:  Dorong Inovasi Masyarakat, Bupati Buleleng Serahkan 34 HAKI dan Targetkan Perlindungan Lebih Luas di 2025

“Kita ingin karya-karya masyarakat Buleleng, baik berupa inovasi, produk UMKM, seni, maupun kekayaan budaya, mendapatkan perlindungan secara hukum. Dengan adanya HKI, karya tersebut memiliki identitas dan kepastian hukum sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” ujar Sutjidra.

Menurut Sutjidra, sertifikat HKI bukan semata-mata dokumen administratif. Lebih dari itu, keberadaannya diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat bahwa kreativitas dan karya yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi maupun budaya.

“Ini bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana kita membangun kesadaran bahwa setiap karya memiliki nilai. Karena itu, kita mendorong para pelaku UMKM, seniman, budayawan, pencipta, dan masyarakat untuk mendaftarkan karya mereka,” imbuhnya.

Pemkab Buleleng juga memastikan dukungan terhadap masyarakat yang ingin mengurus perlindungan kekayaan intelektual. Pemerintah daerah berupaya membuka akses fasilitasi agar proses pendaftaran HKI dapat dijangkau lebih banyak pelaku usaha, seniman, pencipta, maupun pemilik kekayaan budaya.

Baca Juga:  Tingkatkan Rasa Percaya Diri dan Public Speaking, FKH Unud Gelar Seminar Nasional

“Pemerintah Kabupaten Buleleng tentu akan terus hadir memberikan fasilitasi. Kita ingin semakin banyak karya dan kekayaan budaya Buleleng yang terlindungi, sehingga bisa menjadi kekuatan ekonomi sekaligus menjaga identitas dan jati diri daerah,” tegasnya.

Dari 20 sertifikat yang diberikan, perlindungan tersebut mencakup sejumlah kategori. Pada kategori Hak Cipta, terdapat Aplikasi AKU Online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Aplikasi PINTAR milik Dinas Kesehatan, platform Pokmaswas.org, serta lagu “Bersepeda”.

Sementara kategori Pengetahuan Tradisional dan Merek Kolektif mencakup Mengguh Tejakula, Cerorot Pacung, dan Kain Tenun KTC Samirana Desa Sembiran.

Adapun kategori Ekspresi Budaya Tradisional diberikan untuk Tradisi Upacara Adat Nyeeb dari Desa Adat Tajun serta Tradisi Meamuk-amukan.

Perlindungan melalui Hak Merek juga diberikan kepada sejumlah pelaku UMKM Buleleng. Penerimanya meliputi ESMP Risolaiss, Kayuputih Moki Moyangkopi, My Kupi, Coffee Gunung Luwih, Tumpuksari Tajun, Yush Orista Coffee, Kodu Kopi Duwe Tambakan, Ceritaperca Din’z Handmade, AP Anjanigoris, Mie Ornik, serta Minyak Kalimosada Kalimosadi.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Buka Lomba Mancing Ikan Lele di Desa Aan

Rangkaian kegiatan hari itu diawali dengan pertunjukan Tari Nelayan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi SI MANJA-PKK (Sistem Informasi Mandala Ambara Raja PKK), sebuah inovasi TP PKK Kabupaten Buleleng yang dikembangkan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng.

Melalui Bulfest 2026, Pemkab Buleleng tidak hanya menampilkan berbagai potensi seni dan budaya, tetapi juga mendorong masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi maupun fasilitasi terkait pendaftaran HKI, layanan tersebut dapat diakses melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng.(adv/updatebali)