
UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin 17 Agustus 2026, dirangkaikan dengan pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto. Pesan tersebut menekankan pentingnya momentum kemerdekaan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, kemanusiaan dan reintegrasi sosial.
Tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, disebut memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Kedaulatan, keadilan dan kemakmuran menjadi tiga unsur yang perlu berjalan beriringan dalam membangun sistem hukum yang tetap tegas, namun menjunjung nilai kemanusiaan.
Dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Koster, Menteri Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia pada momentum HUT ke-81 RI tahun 2026.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang berhasil mengikuti proses pembinaan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat.
Para penerima remisi diminta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan dengan lebih baik. Mereka juga didorong untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, membentuk karakter serta tidak mengulangi tindak pidana.
Selain memberikan pesan kepada warga binaan, Menteri juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan agar terus menjaga integritas dan profesionalisme. Budaya kerja yang bersih, transparan dan bebas penyimpangan dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan terhadap institusi.
Keterlibatan petugas dalam peredaran narkotika, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran hukum dan etik ditegaskan tidak boleh terjadi.
Kolaborasi antarjajaran juga diminta terus diperkuat untuk membangun Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis dan berintegritas. Langkah tersebut diharapkan mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, berkeadilan dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Dr. Andi Wijata Rival menyampaikan data pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana di wilayah Bali.
Secara keseluruhan terdapat 3.060 narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan hak tersebut dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah itu, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi.
Penerima tersebut terdiri atas 2.925 narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh RU I/PMPI I serta 101 orang penerima RU II/PMPI II. Selain itu, sebanyak 70 warga negara asing (WNA) turut mendapatkan Remisi Umum, dengan rincian 66 penerima RU I dan empat penerima RU II.
Menurut Kakanwil, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi diharapkan menjadi dorongan agar warga binaan semakin aktif mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku.
Selain agenda pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Kerobokan juga meluncurkan Program Bina Prima.
Program tersebut merupakan strategi pembinaan yang diperuntukkan bagi warga binaan setelah melakukan pelanggaran tata tertib. Pelaksanaannya diarahkan pada evaluasi, konseling dan pembentukan karakter.
Melalui Program Bina Prima, warga binaan diharapkan mampu memahami kesalahan yang dilakukan, memperbaiki perilaku serta kembali menaati aturan selama menjalani masa pembinaan.
Kegiatan di Lapas Kerobokan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.(yud/updatebali)


