Bupati Kembang Serahkan Remisi HUT ke-81 RI, Satu Warga Binaan Rutan Negara Langsung Bebas

0
282
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyerahkan remisi kepada 123 warga binaan Rutan Negara sebagai bentuk apresiasi atas proses pembinaan dan harapan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyerahkan remisi kepada 123 warga binaan Rutan Negara sebagai bentuk apresiasi atas proses pembinaan dan harapan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik. Sumber foto : Humas Jembrana/Updatebali

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi 123 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara.

Pada Senin, 17 Agustus 2026, seluruh warga binaan tersebut menerima Remisi Umum (RU) sebagai bentuk pengurangan masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari 123 warga binaan yang memperoleh remisi, satu orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dipotong. Sementara 122 warga binaan lainnya menerima Remisi Umum I (RU I).

Baca Juga:  Bawaslu Bangli Lakukan Uji Petik untuk Jaga Keakuratan Daftar Pemilih

Bupati Kembang berharap pemberian remisi dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Mereka yang telah menyelesaikan masa pidana maupun memperoleh pengurangan hukuman diharapkan mampu kembali ke lingkungan masyarakat dengan membawa perubahan yang lebih baik.

“Harapan kami bagi warga binaan yang hari ini mendapat remisi dan bebas, tentu bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang positif. Saya juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali, karena mereka telah dibina dan dididik di sini agar menjadi pribadi yang lebih baik serta siap berkontribusi membangun desa dan membangun Jembrana,” ujarnya

Baca Juga:  HUT ke-81 RI Jadi Hari Kebebasan, Satu Napi Langsung Keluar dari Lapas Singaraja

Menurutnya, proses pembinaan selama menjalani masa pidana diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat. Dukungan masyarakat juga dinilai penting agar mereka dapat beradaptasi dan menjalankan kehidupan secara positif.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Negara I Gusti Agus Putra Mahendra menyampaikan bahwa seluruh usulan pemberian remisi yang diajukan pihak Rutan telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026.

“Kami mengusulkan total 123 napi untuk menerima remisi kemerdekaan dan seluruhnya disetujui. Rinciannya, 122 orang penerima RU I dan 1 orang penerima RU II yang langsung bebas,” ungkapnya

Baca Juga:  Buka Pembinaan Pelayanan Publik 2023, Sekda Adi Arnawa Minta OPD Jabarkan Esensi Reformasi Birokrasi

Satu warga binaan yang memperoleh RU II dan langsung bebas merupakan terpidana kasus pencurian. Yang bersangkutan mendapatkan pengurangan masa pidana selama dua bulan.

“Karena sisa masa pidananya kurang dari 2 bulan, maka tepat pada momentum kemerdekaan ini yang bersangkutan dapat langsung menghirup udara bebas, “pungkasnya

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan hak warga binaan sekaligus diharapkan dapat mendorong mereka untuk terus mengikuti proses pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di masyarakat.(yud/updatebali)