Gubernur Koster Sambut Reformasi Sistem Rujukan, Pasien di Bali Diharapkan Lebih Cepat Dilayani

0
294
Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan DJSN untuk membahas reformasi sistem rujukan kesehatan nasional dan menyatakan kesiapan Bali menjadi daerah percontohan.
Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan DJSN untuk membahas reformasi sistem rujukan kesehatan nasional dan menyatakan kesiapan Bali menjadi daerah percontohan. Sumber foto : Humas Pemprov Bali/Updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapannya menjadi daerah percontohan dalam penerapan reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan nasional berbasis kompetensi.

Skema ini diharapkan dapat mempersingkat alur rujukan sekaligus memastikan pasien memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima jajaran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jayasabha, Denpasar, Rabu, 12 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Di antaranya reformasi sistem rujukan, pembiayaan layanan kesehatan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta peningkatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali.

Anggota DJSN sekaligus Sekjen Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan reformasi sistem rujukan menjadi kebutuhan setelah sistem jaminan sosial nasional berjalan lebih dari satu dekade.

Ia menilai pola rujukan berjenjang yang selama ini diterapkan berpotensi membuat pasien melewati proses panjang sebelum mendapatkan pelayanan sesuai kondisi medisnya. Karena itu, sistem tersebut didorong bergeser menjadi rujukan berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan.

“Sudah saatnya untuk reformasi. Kita perlu memperbaiki layanan kesehatan masyarakat. Kalau sekarang berbasis rujukan dan prosesnya panjang, ke depan kita perlu berbasis kompetensi,” ujar Kunta.

Dalam skema baru, pasien dapat diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan. Rumah sakit dengan kompetensi madya, utama, maupun paripurna dapat menerima pasien berdasarkan jenis layanan yang diperlukan tanpa harus melalui seluruh tahapan rujukan secara berjenjang.

Baca Juga:  Gubernur Koster Hadiri Pembukaan Bali Democracy Forum ke-14 tahun 2021

“Apakah madya, utama, paripurna, langsung saja. Apa keperluan pasien dan lebih cepat ditangani. Ini perubahan mindset,” katanya.

DJSN berharap Bali menjadi salah satu daerah yang lebih awal mengimplementasikan reformasi tersebut. Dukungan pemerintah daerah dinilai penting untuk menguji sekaligus memperkuat penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi.

Dalam kesempatan tersebut, Kunta juga mengapresiasi capaian Bali dalam memperluas kepesertaan jaminan kesehatan. Kepesertaan JKN di Bali disebut telah mencapai sekitar 88 persen dengan pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan persentase nasional.

Perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Bali juga mengalami peningkatan signifikan. Pertumbuhannya bahkan disebut mencapai tiga kali lipat.

“Kami tentu mengapresiasi Bapak Gubernur sebagai kepala daerah. Kepesertaan jaminan nasional meningkat dan tumbuh lebih tinggi dari persentase nasional,” ujar Kunta.

Selain reformasi sistem rujukan, DJSN mendorong penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara optimal. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan standar kualitas pelayanan rawat inap yang lebih setara.

Kunta menyoroti kondisi kamar rawat inap yang masih menampung terlalu banyak pasien. Menurutnya, idealnya jumlah tempat tidur dibatasi maksimal empat dalam satu kamar dan dilengkapi kamar mandi di dalam serta fasilitas penunjang lainnya.

Baca Juga:  Diresmikan Wali Kota Jaya Negara, Wantilan Banjar Tampakgangsul Jadi Ruang Budaya dan UMKM

“Dengan segala fasilitasnya, masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama,” katanya.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik rencana reformasi sistem rujukan berbasis kompetensi. Menurutnya, perubahan tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Koster bahkan menyatakan kesiapannya mendukung perubahan regulasi apabila penerapan sistem baru membutuhkan kebijakan di tingkat nasional.

“Ini perlu perubahan regulasi. Pasti saya support. Karena memudahkan masyarakat. Saya sangat setuju dan dukung,” tegas Koster.

Bali, kata Koster, memiliki sejumlah modal kebijakan yang dapat mendukung pelaksanaan reformasi. Salah satunya Pergub Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS), ditambah regulasi mengenai sistem rujukan terintegrasi.

“Kalau sudah ada Perpres tentu lebih bagus. Jadi di Bali relatif baik, meskipun saya terus dorong untuk lebih baik dan lebih baik lagi,” ujarnya.

Menurut Koster, peningkatan layanan kesehatan tidak cukup hanya diukur dari banyaknya masyarakat yang telah menjadi peserta JKN. Kualitas pelayanan dan kenyamanan pasien saat mengakses fasilitas kesehatan juga harus menjadi perhatian.

Baca Juga:  Dukung Regenerasi Budaya, Gubernur Koster Siapkan Lomba Sastra hingga Tambah Dana Festival 2026

Koster menegaskan Pemprov Bali akan terus memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC) agar perlindungan jaminan kesehatan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Selain memperluas kepesertaan, pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan mutu layanan kesehatan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih nyaman ketika membutuhkan perawatan.

“Terus saya dorong untuk lebih baik dan lebih baik lagi. Pelayanan juga kita perhatikan agar masyarakat, pasien masuk rumah sakit lebih nyaman,” kata Koster.

Penguatan sistem kesehatan juga dinilai memiliki hubungan dengan strategi pengembangan pariwisata Bali. Pemprov Bali tengah mendorong konsep pariwisata berbasis kesehatan atau health tourism sebagai salah satu peluang pengembangan sektor pariwisata.

Koster melihat sejumlah layanan medis berpotensi menjadi bagian dari pengembangan tersebut, seperti perawatan gigi, bedah plastik, dan berbagai layanan kesehatan lainnya yang memiliki daya saing.

“Kalau layanan kesehatan kita terus meningkat jadi berdaya saing, wisatawan mancanegara bisa mencari layanan kesehatan di Bali,” ujar Koster.

Dengan demikian, reformasi sistem rujukan, perluasan kepesertaan JKN, penerapan KRIS, peningkatan mutu pelayanan, serta pengembangan health tourism diharapkan dapat berjalan beriringan. Langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem kesehatan Bali yang semakin mudah diakses masyarakat sekaligus memiliki daya saing di tingkat internasional.(den/updatebali)