UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat upaya penanggulangan tuberkulosis (TBC) dengan mendorong pembentukan Desa dan Kelurahan Siaga TBC.
Langkah tersebut menjadi strategi untuk meningkatkan capaian penanganan penyakit menular itu sekaligus mendukung target nasional eliminasi TBC pada 2030.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pembentukan Desa dan Kelurahan Siaga TBC yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng di Aula Dinas Kesehatan Buleleng.
Rapat koordinasi melibatkan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Mertiasa, mengatakan tuberkulosis masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, baik di tingkat dunia maupun nasional. Karena itu, dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk mempercepat pengendaliannya.
“Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan global hingga sekarang. Sebagai penyakit menular, TBC menjadi pembunuh yang paling mematikan di dunia. Berdasarkan Global TB Report WHO 2025, Indonesia merupakan negara dengan beban Tuberkulosis (TBC) tertinggi kedua di dunia setelah India,” ujar Ni Nyoman Mertiasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan Global TB Report WHO 2025, Indonesia diperkirakan mencatat sekitar 1.080.000 kasus baru TBC setiap tahun dengan angka kematian mencapai 126.000 jiwa. Selain memiliki jumlah kasus yang tinggi, Indonesia juga menghadapi tantangan berupa tiga beban penyakit sekaligus, yakni TBC sensitif obat, TBC-HIV, dan TBC resisten obat.
Menurut Mertiasa, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat langkah pencegahan, penemuan kasus secara dini, hingga pendampingan pengobatan melalui kolaborasi lintas sektor.
Sebagai dasar pelaksanaan program, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Regulasi tersebut menekankan pentingnya penguatan kepemimpinan pemerintah di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, serta keterlibatan masyarakat dalam upaya eliminasi TBC.
Melalui pembentukan Desa dan Kelurahan Siaga TBC, pemerintah berharap upaya edukasi, deteksi dini, pendampingan pasien, hingga pengawasan pengobatan dapat berjalan lebih efektif hingga ke tingkat masyarakat.
“Pembentukan desa siaga TBC menjadi salah satu gerakan nyata untuk mendukung upaya bersama dalam mencapai eliminasi TBC. Sehubungan hal tersebut, dalam rangka persiapan Pembentukan Desa & Kelurahan Siaga TBC di Kabupaten Buleleng, maka perlu dilaksanakan Rapat Koordinasi ini pada tahun 2026,” pungkas Mertiasa.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi seluruh perangkat daerah dalam membangun desa dan kelurahan yang tanggap terhadap TBC, sehingga target eliminasi penyakit tersebut pada 2030 dapat tercapai.(adv/ub)





