UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,14 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI yang dilaksanakan pada Kamis 23 Juli 2026.
Operasi bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan minuman beralkohol ilegal di wilayah Denpasar. Tim gabungan kemudian menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana II, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang menggunakan pita cukai diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut dan kembali menemukan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Badung, Selasa 28 Juli 2026.
Menurut Djaka, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menjelaskan modus yang kini banyak ditemukan adalah penggunaan pita cukai palsu pada minuman beralkohol.
“Kalau sebelumnya kami banyak menemukan minuman beralkohol tanpa pita cukai, sekarang yang marak adalah menggunakan pita cukai palsu. Kedua-duanya merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan Pasal 54 maupun Pasal 56 Undang-Undang Cukai,” ujarnya.
Ia menambahkan hingga kini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk asal pita cukai palsu, jalur distribusi, hingga tujuan pemasaran barang ilegal tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Sudah ada puluhan orang yang kami undang dan periksa sebagai saksi. Kami masih menelusuri dari mana pita cukai palsu itu berasal, bagaimana distribusinya, hingga kepada siapa barang tersebut akan dijual. Setelah alat bukti dinilai cukup, baru akan ditetapkan tersangkanya,” kata Iyan.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai bahaya serta sanksi hukum peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami akan terus konsisten melakukan operasi di seluruh wilayah Bali, baik melalui pengawasan di lapangan maupun penindakan yang bersifat khusus seperti pengungkapan kali ini. Tujuannya menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Iyan mengungkapkan berdasarkan kemasan dan jenis barang yang diamankan, minuman beralkohol tersebut diduga memang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan pasar di Bali.
“Dengan jumlah hampir 15 ribu liter, ini merupakan stok yang sangat besar. Kami menduga barang-barang ini memang dipersiapkan untuk diedarkan di Bali mengingat daerah ini merupakan destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara,” ujarnya.
Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.(den/ub)





