UPDATEBALI.com, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama DPRD Kabupaten Tabanan menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis 23 Juli 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa dan dihadiri Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forkopimda, para asisten Setda, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Agenda sidang meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Kabupaten Tabanan, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap empat Ranperda yang telah melalui proses pembahasan.
Empat regulasi yang disepakati yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas kerja sama yang terjalin selama pembahasan seluruh rancangan regulasi tersebut. Ia menilai seluruh proses telah berlangsung sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan telah disetujuinya empat rancangan peraturan daerah tersebut, kami selaku kepala daerah sebagai pemrakarsa rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan dapat dibahas sebagaimana mestinya melalui mekanisme yang telah diatur sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sanjaya.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif. Kemitraan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini. Semoga hal ini menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” imbuhnya.
Bupati Sanjaya menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tabanan akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan kualitas birokrasi, dan optimalisasi pelayanan publik. Langkah tersebut diharapkan mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan daerah dapat berjalan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.(den/ub)





