UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat langkah perlindungan lahan pertanian produktif melalui percepatan pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus menekan laju alih fungsi lahan yang terus menjadi tantangan pembangunan di Pulau Dewata.
Komitmen itu ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Koster menyatakan Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh percepatan pendataan LP2B sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah pesatnya pembangunan.
“Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur,” ujar Koster.
Ia menegaskan Bali telah memiliki regulasi yang secara khusus mengatur perlindungan lahan pertanian produktif agar tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan investasi.
“Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif. Sudah jalan ini di Bali,” tegasnya.
Menurut Koster, perlindungan lahan pertanian merupakan bagian dari arah pembangunan Bali yang mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang kehidupan masyarakat dan budaya Bali.
Ia juga meminta agar kebijakan perlindungan lahan tersebut disinergikan dengan rencana pemerintah pusat yang menjadikan Bali sebagai proyek percontohan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
“Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali.
“Kita selesaikan segera. RTRW yang belum selesai kita berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur,” ujar Suyus.
Program LP2B merupakan instrumen perlindungan hukum terhadap lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Selain menjaga keberlangsungan produksi pangan, pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B juga berhak memperoleh berbagai insentif, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, hingga prioritas pembangunan infrastruktur pertanian.
Bagi Bali, keberadaan LP2B memiliki nilai strategis karena tidak hanya menjaga ketahanan pangan daerah, tetapi juga mempertahankan keberlangsungan sistem irigasi tradisional subak yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.
Saat ini Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pengendalian alih fungsi lahan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang mendorong percepatan penetapan lahan sawah dilindungi, penguatan tata ruang, pemberian insentif kepada petani, serta pembangunan jaringan irigasi untuk mendukung ketahanan pangan nasional.(yud/ub)





