UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Badung dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin 6 Juli 2026.
Penyampaian penjelasan terhadap ranperda tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Dalam pemaparannya, Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan selesai diaudit BPK.
“Seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” kata Adi Arnawa.
Ia juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-14 sejak pertama kali diperoleh pada laporan keuangan tahun 2011 sekaligus mempertahankan predikat yang sama selama 12 tahun berturut-turut, yakni sejak 2014 hingga 2025.
Berdasarkan hasil audit, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp9,107 triliun atau 81,13 persen dari target Rp11,226 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp8,063 triliun atau 79,20 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp1,043 triliun atau 99,94 persen dari target.
“Memang dilihat realisasi PAD perlu lakukan evaluasi menyeluruh. Nanti kita memasang target tetap berdasarkan potensi, tetapi juga tidak pesimistis. Karena dibalik kita memasang target yang mungkin melebihi realisasi sekarang itu sebagai upaya kita memotivasi Bapenda semakin agresif melakukan pendataan potensi pajak di badung,” terangnya.
Di sisi belanja, realisasi anggaran mencapai Rp8,301 triliun atau 64,56 persen dari pagu sebesar Rp12,857 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja operasi Rp4,866 triliun, belanja modal Rp2,082 triliun, belanja transfer Rp1,341 triliun, serta belanja tidak terduga sebesar Rp10,73 miliar.
Capaian tersebut membuat APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp806,53 miliar, berbanding terbalik dengan target awal yang diproyeksikan mengalami defisit Rp1,63 triliun. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 tercatat mencapai Rp1,192 triliun.
Pada kesempatan itu, Bupati Adi Arnawa berharap proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung sesuai ketentuan hingga memperoleh persetujuan DPRD.
“Kami berharap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan disetujui dalam masa persidangan ini sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Badung,” ujarnya.
Apabila akan diterbitkan di media online, saya juga bisa membuat versi yang lebih ringkas dengan gaya penulisan yang lebih kuat dari sisi SEO tanpa mengubah kutipan narasumber.(Den/ub)





