
DENPASAR — Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Gubernur Bali Wayan Koster, yakni Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali yang digelar di Denpasar, Selasa (14/4/2026), dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa. Empat fraksi yakni PDI Perjuangan, Gerindra-PSI, Golkar, serta Demokrat-Nasdem menyampaikan pandangan umum dengan catatan dan masukan masing-masing.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Putu Diah Pradnya Maharani menegaskan bahwa arah kebijakan dua Raperda ini sudah berada pada jalur yang tepat, terutama dalam memperkuat tata kelola pariwisata berbasis budaya serta optimalisasi pendapatan daerah secara lebih adil dan akuntabel.
“Pariwisata Bali harus tetap berada dalam koridor budaya. Kemajuan ekonomi penting, tetapi tidak boleh membuat Bali kehilangan jati dirinya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah harus sejalan dengan peningkatan kualitas layanan publik agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI melalui Gede Harja Astawa menyampaikan apresiasi terhadap dua Raperda tersebut, namun memberikan sejumlah catatan kritis terutama terkait penggunaan diksi “Berkualitas” dalam Raperda tata kelola pariwisata.
“Perlu kehati-hatian dalam penggunaan istilah, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa sebelumnya tata kelola pariwisata Bali tidak berkualitas,” ungkapnya.
Fraksi ini juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), termasuk kejelasan pemanfaatan anggaran agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Kami meminta agar ada rincian program yang jelas dari penggunaan PWA, sehingga masyarakat mengetahui secara transparan ke mana dana itu dialokasikan,” tambahnya.
Selain itu, Gerindra-PSI juga menyinggung persoalan sampah di Bali yang dinilai membutuhkan langkah konkret di lapangan, bukan hanya regulasi atau imbauan.
“Penanganan sampah harus menyentuh akar persoalan. Tidak cukup hanya imbauan, tetapi perlu dukungan sarana nyata seperti komposter rumah tangga dan alat pengolahan di tingkat desa adat,” tegasnya.
Fraksi Partai Golkar melalui I Nyoman Wirya menyatakan dukungan terhadap Raperda tersebut, terutama dalam konteks penguatan tata ruang dan pengendalian investasi di Bali.
“Raperda ini penting untuk menjawab berbagai persoalan tata ruang dan memastikan pembangunan tetap terkendali serta tidak merugikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Golkar juga mendorong agar pengelolaan PWA dilakukan secara transparan melalui sistem pelaporan publik.
“Kami mendorong adanya keterbukaan agar masyarakat dan wisatawan mengetahui bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pelestarian budaya dan lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Demokrat-Nasdem melalui I Gede Ghumi Asvatham memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Provinsi Bali dalam menyusun regulasi pariwisata yang berlandaskan nilai budaya.
“Kami mengapresiasi langkah ini karena sejalan dengan nilai-nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi yang menjadi fondasi pembangunan Bali,” ujarnya.
Ia menilai Raperda tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pariwisata dan kelestarian budaya Bali.
Dengan berbagai catatan tersebut, DPRD Bali menegaskan bahwa kedua Raperda akan dibahas lebih lanjut agar menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(yud/ub)


