Jumat, April 25, 2025
BerandaBali31.985 Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Tahunan dengan Kepatuhan Tinggi

31.985 Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Tahunan dengan Kepatuhan Tinggi

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepatuhan Wajib Pajak (WP) Badan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Hingga batas akhir pelaporan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, sebanyak 31.985 WP Badan telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya tepat waktu, mengalami pertumbuhan sebesar 21,99% dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut data dari Kanwil DJP Bali, total agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak mencapai 330.275 SPT, yang setara dengan 69,5% dari total WP yang wajib melaporkan. Pertumbuhan ini mencapai 9,04% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:  DJP Bali Ajak UMKM Difabel Tingkatkan Kesadaran Pajak Melalui Edukasi Khusus

Sementara itu, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), sebanyak 298.290 SPT Tahunan PPh telah disampaikan. Angka ini terdiri dari 36.278 SPT WP OP Non Karyawan dan 262.012 SPT WP OP Karyawan, dengan pertumbuhan sebesar 7,8%.

Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Bali, menyebutkan bahwa meskipun terdapat peningkatan tingkat kepatuhan, pihaknya masih terus berupaya untuk mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 sebesar 83,2% dari total WP yang wajib melaporkan. Target ini mencakup 395.366 SPT dan berlaku hingga akhir tahun 2024.

Baca Juga:  Polres Klungkung Gelar Operasi Keselamatan 2022, Kendaraan tak Dirazia?

“Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” ujarnya pada Selasa 7 Mei 2024.

Nurbaeti juga mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT-nya untuk segera melakukannya, sambil mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah mematuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, ia mengingatkan seluruh WP di Bali untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 30 Juni 2024.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments