spot_img
spot_img
BerandaBali23 Kasus Narkotika Terbongkar di Denpasar, 26 Tersangka Ditangkap Bersama Ribuan Ekstasi

23 Kasus Narkotika Terbongkar di Denpasar, 26 Tersangka Ditangkap Bersama Ribuan Ekstasi

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Aparat kepolisian kembali mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Denpasar.

Sebanyak 23 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan 26 orang tersangka diamankan, terdiri dari 25 pria dan 1 perempuan.

Dari hasil penyelidikan, 23 orang berperan sebagai pengedar, sementara 3 lainnya sebagai pemakai. Barang bukti yang disita pun cukup besar, yakni 284,74 gram sabu, 3,69 gram ganja, serta 648 butir ekstasi dengan total berat mencapai 262,3 gram.

Baca Juga:  Tawarkan Promo Special, 'Honda AT Family Day' Sapa Masyarakat Denpasar

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., pada Selasa, 23 September 2025 menjelaskan sejumlah tersangka merupakan residivis kasus serupa. Nama-nama seperti Ridho Pratama Syahputra, Ivan Hendra Wijaya, Yongky Hardiansyah, Putu Agus Priyandjaya, K.M. Sahrijal Jabar, hingga Josua Pandapotan Sianturi kembali terjerat hukum akibat peredaran narkotika.

“Modus yang digunakan sebagian besar adalah sistem “tempel”, yaitu meletakkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli,” ujarnya.

Baca Juga:  Bingung Lulus SMA Mau Kemana? Yuk Pantau di AWBS

Beberapa barang bukti yang cukup mencolok antara lain I Nyoman Tirta Satriyawan dengan 125,74 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Dony  Nur Rahmad dengan 3,21 gram sabu serta 336 gram ekstasi. I Gusti Ngurah Gunawan dengan 49,05 gram sabu dan 31 butir ekstasi.

Selain itu, tersangka lainnya juga kedapatan membawa sabu dengan berat bervariasi mulai dari 1,98 gram hingga 24,54 gram.

Baca Juga:  DLHK Denpasar Pangkas Pohon Perindang

Para pelaku dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp8 miliar.

“Pengungkapan ini bukan hanya soal angka kasus, tapi juga upaya nyata menyelamatkan sekitar 8.000 generasi muda dari jeratan narkoba,” tegas Kompol Akbar.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments