Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliYustisi Kota Denpasar Tertibkan 2 orang Melanggar Prokes

Yustisi Kota Denpasar Tertibkan 2 orang Melanggar Prokes

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Salah mengggunakan masker Tim Yustisi Kota Denpasar membina 2 orang saat melakukan penertiban PPKM Level IV di   Jalan Wr. Supratman, Jalan Pulau Nias, By. Pass Ngurah Rai dan Jalan Hangtuah Kamis (9/9/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bagi yang salah menggunkan masker juga harus dibina, agar mereka tidak mengulang kesalahan lagi. Selain itu, dengan taat pada protokol kesehatan dapat menekan penularan  covid 19.
Lebih lanjut Sayoga mengaku dalam upaya menekan penularan covid 19 pihaknya juga melaksanakan  penertiban secara mobiling. Kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju  Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Kebo Iwa, Jalan Gatsu, Jalan Cokroaminoto, Jalan dr. Soetomo, Jalan Gajah Mada, JalanbSurapati/Lapangan Badung, Jalan Hasanudin, Jalan Tamrin dan kembali ke Polresta Denpasar. Dalam kegiatan ini Tim tidak menemukan adanya pelanggaran PPKM. Meskipun tidak ditemukan pelanggaran pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan.(UB)

Baca Juga:  Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi, ini Tanggapan Sejumlah Warga Denpasar
BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments