Kamis, April 24, 2025
BerandaBaliWNA Norwegia Dideportasi Gegara Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu

WNA Norwegia Dideportasi Gegara Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu

UPDATEBALI.com, BULELENGWarga negara asing (WNA) asal Norwegia berinisial BG (41) terpaksa harus dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja lantaran melanggar peraturan perundang-undangan yakni melakukan pendakian di Gunung Agung tanpa didampingi pemandu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, awalnya BG berhasil diamankan oleh petugas penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari otoritas setempat.

“Segera setelah laporan diterima, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” Kata Hendra, Senin 24 Februari 2025.

Baca Juga:  Pendaki Asal Korea Selatan Hilang, Jejak Terakhir Ditemukan di Pura Pasar Agung

Lebih lanjut, Hendra menyebut jika sebelumnya pengelola setempat telah memberikan himbauan kepada BG untuk tidak mendaki tanpa didampingi pemandu. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal.

“Yang bersangkutan tidak menghiraukannya, bahkan berupaya untuk mengelabui petugas setempat. Dia (BG) bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap mengabaikannya,” Jelas dia.

Baca Juga:  Lagi, Bule Italia Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu Dideportasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui BG masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Februari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bule Norwegia ini merupakan pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 3 Maret 2025.

Akibat perbuatannya, BG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Deportasi dilakukan pada Kamis 20 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia X Berhad nomor penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia yang didampingi ketat oleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Pimpin Penanaman Jagung Serentak untuk Ketahanan Pangan di Badung

Hendra menambahkan, sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah dilakukan pemasangan baliho himbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung. Himbauan ini harus dipatuhi dan ditaati oleh pendaki yang hendak mendaki.

“Ini sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu,” Imbuh dia.

Terakhir Hendra menegaskan, pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian.(Dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments