UPDATEBALI.com, KARANGASEM — Tim SAR gabungan berhasil menemukan Kyung Dam Oh (31), warga negara asing (wna) asal Korea Selatan yang dilaporkan hilang saat mendaki Gunung Agung.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di ketinggian 2200 meter di atas permukaan laut (Mdpl) pada Kamis 2 Januari 2025 pukul 10.00 WITA.
“Tim pertama (SRU 1) yang berangkat dari Pura Pasar Agung pukul 07.00 WITA menemukan tubuh korban dalam posisi tertelungkup saat menyisir jalur pendakian. Posisi jenazahnya berada sekitar 100 meter di bawah jalur pendakian,” ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya pada Jumat, 3 Januari 2024.
Menurut Sidakarya, korban ditemukan dengan luka terbuka di bagian kepala yang diduga akibat benturan dengan batu. Hal ini diperkuat oleh Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, I Gusti Ngurah Eka Wiadnyana.
“Korban ditemukan dalam posisi kepala di bawah dan kaki di atas. Diduga tewas akibat terjatuh,” jelasnya.
Proses evakuasi korban dilakukan oleh tim SAR gabungan dan jenazah dibawa ke Posko Pasar Agung. Pada pukul 12.40 WITA, jenazah kemudian dikirim ke RSUD Karangasem menggunakan ambulans untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi pencarian hari kedua ini, tiga Search and Rescue Unit (SRU) dikerahkan. SRU pertama terdiri dari 19 personel yang berangkat dari Pura Pasar Agung, SRU kedua berjumlah 14 personel dari jalur Tukad Kemit, dan SRU ketiga terdiri dari 15 personel yang menyusul SRU pertama melalui jalur Pura Pasar Agung.
Operasi ini melibatkan berbagai elemen SAR, termasuk Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, Brimob Polda Bali, Sabhara Polda Bali, Polsek Selat, Koramil Selat, TRC BPBD Karangasem, Babinsa Desa Duda, Babinsa Desa Pering Sari, pemandu lokal Pura Pasar Agung, dan relawan dari Aranya Mahedara.
Kejadian ini menambah daftar kasus pendaki yang mengalami kecelakaan di Gunung Agung, yang dikenal memiliki jalur pendakian cukup ekstrem. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar mengimbau pendaki agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan keselamatan yang berlaku.(den/ub)