Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungWNA India Tersangka Pencurian Laptop di Bandara Bali

WNA India Tersangka Pencurian Laptop di Bandara Bali

UPDATEBALI.com, BADUNG – Kepolisian Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah menetapkan seorang warga negara India berinisial KSA (44) sebagai tersangka dalam kasus pencurian laptop di sebuah toko di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Iptu Rionson Ritonga, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mengatakan bahwa KSA ditangkap karena diduga mencuri sebuah laptop warna hijau tosca di sebuah toko PT DI di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 11.00.

Baca Juga:  Dijadikan Gudang Logistik Pemilu, Gedung Auditorium Jembrana Dijaga Aparat Kepolisian

Rionson menyatakan bahwa saat ini pelaku telah ditahan, namun karena tidak ada ruang tahanan khusus untuk wanita, KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali.

KSA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam dengan hukuman penjara selama lima tahun. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp8.820.000.

Rionson menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan WNA India ini dimulai dari informasi tentang kehilangan barang yang diterima oleh petugas dari seorang staf toko bernama Affry DR, yang berjaga di area Fashion Butik sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung Baru Polres Buleleng Dimulai, Pj Lihadnyana Alokasikan Dana Hibah Rp 14,9 Miliar

Setelah melihat barang yang hilang, karyawan tersebut bersama operator mengecek rekaman CCTV di toko tersebut. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang wanita WNA mengambil barang yang hilang tanpa sepengetahuan penjaga toko. WNA tersebut terlihat tidak membayar di kasir. Setelah mengetahui hal tersebut, peristiwa itu dilaporkan kepada petugas kepolisian untuk segera mencari WNA berdasarkan ciri-ciri yang ada dalam rekaman CCTV.

Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Ngurah Rai melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah dua jam pencarian, pelaku berhasil diamankan di Gate 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Berusaha Usulkan Para Penyakap Tanah KK Miskin Untuk Menjadi Satu Kelompok

“Pelaku mengaku mengambil barang tersebut karena tertarik dan saat itu tidak ada petugas yang menjaga,” kata Rionson.

Pelaku, yang saat itu hendak pulang ke negaranya, tidak dapat diberangkatkan karena terlibat dalam kasus pencurian.

Polisi menetapkan KSA sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup dalam kasus ini. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments