UPDATEBALI.com, BULELENG – Setelah menjalani masa hukuman selama 11 bulan di Lapas Kelas II B Singaraja lantaran terjerat kasus narkotika. Kini seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda bernama Michel Joost Van Der Boom (50) akhirnya dinyatakan bebas pada Minggu 12 November 2023.
Saat dikonfirmasi, Senin 13 November 2023, Kepala Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna menjelaskan, Michel ini terbukti bersalah dan disangkakan pasal 127 (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana selama 11 bulan penjara, pada Januari 2023 lalu.
Dimana, Bule asal Belanda ini menyimpan bahkan memesan cairan liquid jenis tea tree oil sebanyak 46,98 mili liter yang masuk dalam Narkoba Golongan I dengan alamat tinggalnya di sebuah villa yang ada di Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
“Kami berhasil mengamankan bukti berupa cairan narkoba yang dipesannya ke alamat tinggalnya. Setelah diperiksa ternyata dia (Michel) juga menyimpan narkoba ini,” Ujar Sutresna.
Meskipun tersangka merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Asing, Sutresna menyebut pihaknya tidak mengalami kendala, sebab bahasa yang digunakan untuk menyampaikan informasi sudah disesuaikan, bahkan Michel sempat mendapat remisi kemerdekaan Agustus kemarin selama satu bulan.
“Pembinaan tentu kita samakan dengan WBP lainnya. Setelah seluruh administrasi dipenuhi, akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Kemudian untuk proses selanjutnya, Sutresna mengaku masih berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait telah dibebaskannya salah satu WBP asing tersebut.(dna/ub)