UPDATEBALI.com, BULELENG – Seluruh krama Bali patut berbangga memiliki sosok pemimpin seperti Wayan Koster. Gubernur Bali periode 2018-2023 ini telah berjuang meletakkan dasar-dasar yang kuat bagi pelestarian budaya Bali melalui berbagai regulasi, seperti undang-undang, perda, dan pergub Bali.
Meskipun efektif memimpin Bali hanya dua tahun karena pandemi, Koster justru terpacu untuk memperjuangkan budaya Bali. Dengan pencapaian ini, Cagub Bali nomor 2 ini kerap menyatakan bahwa budaya Bali adalah aspek fundamental bagi setiap krama Bali.
“Budaya Bali harus dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan agar tetap bertahan dan berkelanjutan. Tanpa budaya, Bali tidak akan dapat eksis selamanya. Prinsipil bagi kita di Bali adalah budaya,” tegas Koster saat di Buleleng, Rabu 6 November 2024.
Pria asal Sembiran, Tejakula ini menjelaskan bahwa kekayaan budaya Bali tidak ada tandingannya di dunia. Menurutnya, budaya Bali menjadi pendorong utama bagi roda ekonomi di Pulau Dewata, memengaruhi berbagai sektor yang ada.
“Pembangunan Bali berfokus pada budaya, yang mencakup adat istiadat, tradisi, seni, dan kearifan lokal. Untuk itu, Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali telah diterbitkan sebagai benteng pelindung budaya Bali,” terang Koster yang juga anggota DPR RI tiga periode (2004-2019).
Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menegaskan bahwa pemajuan budaya Bali bertumpu pada tiga lokus utama: desa adat, pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, dan komunitas masyarakat.
“Ketiga unsur ini menjadi fondasi dalam pembangunan budaya Bali ke depan, didukung sarana prasarana dan anggaran yang memadai,” tambahnya.
Koster juga menyatakan bahwa budaya Bali mendasari krama Bali dalam membangun sektor-sektor lainnya, seperti etika, kesantunan, serta tata krama. Selain itu, budaya Bali turut mengembangkan ekonomi berbasis seni dan budaya yang menjadi ciri khas Bali.
“Orang Bali memiliki talenta khusus dalam mengembangkan industri kreatif berbasis seni dan budaya,” ujarnya.
Cawagub Bali nomor 2, Nyoman Giri Prasta, juga sejalan dengan pandangan Koster dalam membangun Bali tanpa menyingkirkan akar budaya. “Pembangunan Bali harus tetap menghormati dan tidak menggerus akar budaya kita,” kata Bupati Badung dua periode ini.
Pasangan Koster-Giri telah menyiapkan program khusus untuk melestarikan budaya di sembilan kabupaten dan satu kota di Bali, dengan fokus pada festival budaya yang sesuai karakteristik setiap daerah.
“Di wilayah pertanian kami akan menggelar festival budaya pertanian, di daerah seni budaya akan ada festival seni, dan di daerah pesisir akan ada festival budaya bahari,” jelasnya.
Komitmen Koster dan Giri untuk melestarikan seni, adat istiadat, agama, dan kearifan lokal Bali tercermin dalam visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang bertujuan menciptakan masyarakat Bali yang adil dan makmur. Sejumlah kebijakan Koster sebagai gubernur Bali, seperti Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Hari Penggunaan Busana Adat Bali melalui Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018, hingga UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memperkuat Desa Adat dan Subak, menjadi bukti nyata upaya pelestarian budaya Bali.
Melalui berbagai kebijakan ini, Koster-Giri berupaya agar budaya Bali tidak hanya lestari tetapi juga menjadi landasan pembangunan Bali yang berkelanjutan.(ub)