UPDATEBALI.com, KARANGASEM – Wayan Koster, Gubernur Bali periode 2018-2023 yang menggagas kebijakan penggunaan kain endek setiap Selasa dan busana adat Bali setiap Kamis, terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian tradisi Bali.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Koster mengunjungi Desa Seraya Timur, Karangasem, untuk memastikan produksi kain tenun bebali tetap berjalan dan dilestarikan.
Dalam kunjungan tersebut, Koster didampingi Bupati Karangasem 2021-2025, Gede Dana, serta sejumlah pengurus PDI Perjuangan Karangasem. Mereka disambut oleh Ketua Kelompok Pencelup dan Penenun Karya Sari Warna Alam, I Wayan Karya, beserta para penenun yang tengah beraktivitas.
Koster yang berasal dari Desa Sembiran ini berinteraksi langsung dengan para penenun, mendengarkan aspirasi dan masukan dari mereka sebagai garda terdepan dalam menjaga seni budaya Bali. Ia menyaksikan seluruh tahapan produksi kain bebali, mulai dari proses pengintalan kapas menjadi benang, pewarnaan dengan tumbuhan alami, hingga proses menenun menggunakan alat tradisional. Bahkan, Koster terlibat langsung dalam pengintalan benang dengan alat bambu, sembari mengenang masa kecilnya di Sembiran.
“Saya ingat saat masih kecil, ayah dan ibu sering melakukan aktivitas seperti ini,” ujar Koster dengan penuh nostalgia saat memutar roda pengintalan.
Selanjutnya, Koster melihat proses pewarnaan benang secara tradisional sebelum diolah menjadi kain. Seusai meninjau tahapan produksi, ia duduk bersama sekitar 100 penenun dan pencelup untuk berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi industri tenun tradisional. Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah harapan akan bantuan modal usaha serta promosi bagi produk-produk kain tradisional seperti endek, rangrang, skordi, dan poleng yang banyak diminati wisatawan.
Merespons hal tersebut, Koster berjanji untuk membantu permodalan dan menjadi juru promosi bagi kain-kain tradisional Bali. Ia menegaskan bahwa visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang ia usung akan terus diperjuangkan, termasuk melalui penerbitan regulasi yang mendukung industri tenun tradisional.
“Jika kami terpilih kembali dalam Pilkada Bali 2024, kami akan membantu modal usaha, mempromosikan produk tradisional, dan memastikan ada regulasi yang berpihak pada pegiat tenun Bali,” tegas Koster.
Sebagai informasi, Koster sebelumnya telah menerbitkan sejumlah kebijakan penting untuk melestarikan budaya Bali, seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, yang mewajibkan penggunaan busana adat setiap Kamis, serta Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 yang menghimbau penggunaan kain endek Bali setiap Selasa.
Langkah-langkah ini, selain untuk menjaga tradisi, juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali dengan memberdayakan industri kain tenun secara ekonomi, demi keberlanjutan tradisi dan peningkatan taraf hidup masyarakat lokal. (ub)