UPDATEBALI.com, DENPASAR – Peristiwa kebakaran melanda warung makan dan rumah semi permanen di Jln. By Pass IB Mantra, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur pada Senin 08 Januari 2024 pukul 10.00 WITA.
Korban Ni Ketut Narti (42), sebagai Pemilik warung dan rumah, bersama saksi-saksi, Ni Wayan Supriati (70) mertua korban dan Komang Laba Arnata (37) tetangga korban, memberikan keterangan terkait kronologis kejadian, dimana kebakaran pertama kali diketahui oleh Ni Wayan Supriati yang melihat api membesar di kamar belakang warung.
Mengetahui adanya Peristiwa Kebakaran, pihak Kepolisian dari Polsek Dentim langsung menghubungi Pihak BPBD Kota Denpasar.
Pukul 10.30 Wita, Unit Damkar tiba di lokasi dan langsung berupaya untuk memadamkan Api, dan akhirnya pada pukul 11.00 Wita, api berhasil dipadamkan.
Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, namun peristiwa ini menyebabkan kerugian material yang signifikan berupa 2 kamar tidur dan berbagai barang berharga di dalamnya yang ludes terbakar.
Kebakaran diduga dipicu oleh api dupa yang digunakan oleh Ni Wayan Supriati dalam ritual persembahyangan dan ditinggalkan dalam posisi masih menyala. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian dan Korban disarankan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Dentim.
Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana S.H., mengatakan bahwa Kerjasama antara warga, Damkar BPBD Kota Denpasar, dan pihak Kepolisian telah berhasil mengatasi peristiwa kebakaran ini dengan cepat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan ritual persembahyangan, terutama terkait dengan penggunaan dupa, sehingga peristiwa kebakaran seperti ini tidak terulang kembali,” ungkapnya.(den/ub)





